BB – Dalam upaya membangun ekosistem sosial yang aman dan tertib selama momentum libur Idul Adha 1446 H, Polres Kupang menampilkan pendekatan keamanan berbasis pencegahan yang responsif dan humanis.

Melalui patroli terpadu yang digelar di berbagai titik strategis, aparat kepolisian tidak hanya menjalankan fungsi regulatif, tetapi juga memperlihatkan komitmen moral dan sosial sebagai penjaga harmoni masyarakat.

Patroli ini dipimpin langsung oleh jajaran perwira, yakni Iptu Yusak Tameom, Ipda Jack Tunu, dan Ipda Max Fay, S.H., dengan melibatkan sinergi antara Regu Siaga Mako Polres Kupang dan Regu Patroli Lapangan.

Kegiatan berlangsung pada Sabtu (7/6/2025) dan difokuskan pada area dengan tingkat mobilitas tinggi, seperti Pasar Lili dan objek wisata Kolam Oenaek di Kecamatan Fatuleu.

Langkah preventif yang diambil oleh Polres Kupang sejalan dengan paradigma Community Policing, di mana pendekatan keamanan tidak sekadar berorientasi pada penindakan, tetapi pada pembangunan kesadaran hukum dan dialog sosial.

Pendekatan ini terbukti efektif dalam menciptakan rasa aman yang berkelanjutan tanpa menciptakan jarak antara aparat dan warga.
Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa peran kepolisian dalam momentum keagamaan seperti Idul Adha bukan hanya tugas rutin, melainkan wujud pelayanan publik yang mendalam.

“Kami ingin masyarakat merasa terlindungi dan didampingi, bukan diawasi. Keamanan itu bagian dari hak dasar manusia, dan tugas kami adalah menjaganya secara adil dan empatik,” ungkap Kapolres

Salah satu dimensi penting dari kegiatan ini adalah interaksi aktif antara aparat dan masyarakat. Di Pasar Lili, tim patroli berdialog dengan pengelola pasar Marrhen Nggelan dan pihak Satpol PP Kabupaten Kupang.

Diskusi yang dibangun tidak hanya membahas keamanan teknis, tetapi juga soal keterlibatan kolektif dalam menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman.

Sementara di Kolam Oenaek, lokasi wisata lokal yang menjadi titik berkumpul warga saat liburan, kehadiran polisi tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi edukatif.

Petugas menyampaikan sosialisasi ringan kepada pengunjung mengenai pentingnya menjaga ketertiban, tidak membuang sampah sembarangan, serta menghindari perilaku berisiko.

Keamanan publik bukan sekadar absennya kriminalitas, tetapi hadirnya rasa percaya masyarakat terhadap institusi negara.

Dalam perspektif sosiologi hukum, kehadiran aparat yang bersikap humanis dan terlibat aktif dalam kehidupan komunitas merupakan salah satu indikator kuat dari legitimasi institusional.

Masyarakat Fatuleu menyambut baik kehadiran aparat dalam ruang-ruang sosial mereka.

Beberapa warga mengapresiasi bahwa kegiatan seperti ini membuat mereka merasa diperhatikan dan dihargai, bukan sekadar dijaga.

Ini menjadi penting dalam konteks pembangunan kepercayaan (trust building) antara negara dan warga, yang selama ini menjadi titik lemah di banyak wilayah rural.

Langkah Polres Kupang dalam melakukan patroli strategis selama libur Idul Adha menunjukkan bahwa keamanan harus dimaknai sebagai produk kolaboratif antara negara dan masyarakat.

Diperlukan replikasi program serupa yang mengedepankan pendekatan kultural, edukatif, dan komunikatif—terutama di masa-masa krusial seperti hari besar keagamaan atau musim liburan.

Lebih jauh, pendekatan ini dapat menjadi prototipe penguatan model keamanan lokal berbasis nilai-nilai kekeluargaan dan partisipasi sosial, yang selama ini melekat dalam kultur masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Polres Kupang telah memperlihatkan bahwa keamanan bukan hanya soal respons terhadap potensi ancaman, melainkan tentang merawat ruang sosial agar tetap sehat, damai, dan manusiawi.

Ini bukan sekadar tugas kepolisian, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama dalam merawat tenunan kebangsaan di akar rumput.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.