BB – Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Sutiono, SH, bersama Kanit Tipidter Polres Kupang, Ipda Rahmat Nampira, SE, dan kuasa hukumnya, Bildad Thonak, SH, mendatangi Kantor Redaksi Detik Bali di Denpasar pada Rabu (18/12).

Kedatangan ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya meminta uang Rp20 juta kepada Koperasi Pah Meto.

Berita tersebut diterbitkan pada Jumat (06/12) dengan judul “Kasat Reskrim Polres Kupang Diduga Peras Pemilik Koperasi Pah Meto Rp20 Juta”, yang ditulis oleh Yufengki Bria.

Dalam pertemuan yang dipimpin Kepala Redaksi Detik Bali, Gangsar Parikseit, Iptu Yeni menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan mengandung unsur hoaks sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami meminta pihak Detik Bali untuk segera mengoreksi dan memuat berita yang sesuai fakta dengan judul ‘Hoaks: Rekaman Catut Nama Kasat Reskrim Polres Kupang Meminta Uang’,” tegas Iptu Yeni Sutiono.

Sebagai langkah pendukung, pihak Polres Kupang melalui kuasa hukum telah menyerahkan dokumen dan bukti tambahan untuk membantah tuduhan tersebut.

Klarifikasi ini dilakukan secara persuasif dan humanis guna meluruskan informasi yang telah beredar.

Kepala Redaksi Detik Bali, Gangsar Parikseit, menyambut baik langkah klarifikasi ini dan menyatakan komitmen pihaknya untuk memberitakan informasi yang akurat sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.

“Kami akan meninjau ulang pemberitaan dan memastikan publik menerima informasi yang benar,” ujarnya.

Polres Kupang berharap klarifikasi ini dapat menghentikan penyebaran informasi tidak benar yang berpotensi meresahkan masyarakat. Pertemuan berlangsung kondusif dan berakhir pada pukul 21.30 WITA.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya verifikasi fakta dalam pemberitaan untuk menjaga kredibilitas media dan kepercayaan publik.

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.