BB – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus penembakan di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.

Pernyataan ini disampaikan usai rapat di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

Kapolri menyatakan dirinya telah menerima laporan dari Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, terkait peristiwa tersebut.

Ia memerintahkan agar motif penembakan tersebut diusut tuntas, tanpa ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi kepolisian.

“Pak Kapolda sudah melaporkan kepada saya terkait peristiwa yang terjadi. Saya meminta untuk mendalami motifnya. Siapapun pelakunya, apapun pangkatnya, tindak tegas secara etik dan hukum,”tegas Kapolri.

Kapolri juga menyatakan bahwa kasus ini mendapatkan asistensi dari Bareskrim Polri untuk memastikan investigasi berjalan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, Divisi Propam Polri juga telah dikerahkan untuk menangani aspek etik dalam kasus ini.

“Hal-hal yang sifatnya pelanggaran etik akan diproses sesuai aturan. Namun, untuk pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, saya minta tindak tegas tanpa ragu,” tambahnya.

Peristiwa penembakan ini terjadi pada Jumat dini hari (22/11/2024) di Polres Solok Selatan. Pelaku, AKP Dadang, menembak korban, AKP Ryanto, menggunakan senjata api, mengenai bagian pelipis dan pipi hingga korban tewas di tempat. Hingga kini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang.

Kapolri menekankan bahwa kejadian seperti ini menjadi ujian bagi institusi Polri untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami akan memastikan kasus ini ditangani dengan profesional dan transparan, demi keadilan dan menjaga nama baik institusi,”tutupnya.

Polda Sumatera Barat bersama Bareskrim Polri kini tengah berupaya mengungkap motif penembakan ini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.