Kupang, BBC – Ironi besar tengah mencoreng wajah lembaga legislatif Kabupaten Kupang. Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang seharusnya menjadi symbolic representation dari kehormatan rakyat, kini tampak memalukan.
Bangunan megah di kompleks Civic Center, Oelamasi, justru dipenuhi semak, rumput liar dan bendera Merah Putih dalam keadaan sobek serta lusuh.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan estetika. Ia merefleksikan problem mendasar terkait institutional credibility dan lemahnya tata kelola (governance) yang semestinya dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Kantor dewan, yang mestinya menjadi public space of accountability, kini menghadirkan citra buruk dan jauh dari layak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan meluapkan kekecewaannya saat melihat langsung kondisi kantor DPRD.
Ia sempat berbincang dengan Wakil Ketua DPRD, Tome da Costa sebelum menyampaikan kritik tajam yang sarat dengan keprihatinan publik.
Menurut data yang diperolehnya, terdapat lebih dari seratus tenaga honorer yang bekerja di sekretariat dewan. Namun, realitas di lapangan memperlihatkan halaman kantor dipenuhi semak belukar tanpa penanganan.
“Kalau jumlah honorer ratusan, lalu kerja mereka apa? Bagaimana mungkin halaman kantor bisa dibiarkan seperti hutan kecil? Ini mencerminkan dewan jarang berkantor atau sama sekali tidak peduli,” tegas Yupiter.
Lebih mengejutkan lagi, bendera Merah Putih yang berkibar di halaman utama terlihat sobek dan lusuh, sedangkan tiang bendera catnya terkelupas.
Dalam teori symbolic politics, bendera adalah representasi negara dan wibawa nasional. Membiarkan bendera dalam kondisi rusak berarti melecehkan simbol kedaulatan.
“Yang bekerja di kantor ini disebut orang-orang terhormat. Tetapi simbol negara dibiarkan rusak. Di mana Sekretaris Dewan? Mengganti bendera itu bukan hal besar, tapi menyangkut penghormatan pada negara,” kata Kajari.
Sorotan berikutnya adalah fasilitas publik di dalam gedung. Salah satu toilet yang dimasuki Kajari ditemukan dalam kondisi jorok, tanpa gayung dan seolah tidak pernah dipelihara.
Hal ini membuka ruang pertanyaan publik mengenai budget allocation dan accountability mechanism. Bagaimana mungkin anggaran DPA DPRD yang setiap tahun disetujui bisa luput dari pemeliharaan fasilitas dasar?
“Entah anggaran mereka dipakai untuk apa saja. Kalau toilet saja tidak bisa dirawat, wajar publik meragukan transparansi mereka,” sindir Yupiter.
Dalam kesempatan itu, Kajari juga membandingkan dengan Kantor Bupati Kupang yang dinilainya rapi, bersih dan tertata.
Menurutnya, kantor eksekutif sudah menampilkan institutional discipline yang layak dijadikan contoh.
“Harusnya gedung dewan lebih bermartabat, sebab ini rumah rakyat. Sayangnya, yang terlihat justru kontradiktif. Bupati bisa menjaga representasi lembaga eksekutif, tetapi dewan gagal menjaga wibawa legislatif,” ujarnya.
Kasus ini tidak bisa dilihat sekadar soal halaman kotor atau bendera robek. Dalam analisisnya fenomena tersebut merepresentasikan trust deficit antara rakyat dengan wakilnya. Gedung kumuh adalah tanda kegagalan menjaga institutional image sekaligus mencederai public trust.
Lembaga legislatif memikul tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dalam public governance. Ketika simbol negara dibiarkan rusak, fasilitas umum jorok dan halaman kumuh, maka yang tercoreng bukan hanya kantor DPRD, tetapi juga legitimasi politiknya.
Dewan seharusnya memahami bahwa wajah fisik gedung adalah visible manifestation dari moralitas politik. Bangunan terawat merefleksikan institutional responsibility, sedangkan bangunan kumuh mengirim pesan sebaliknya: abai, lalai dan tidak peduli.
Kantor DPRD Kabupaten Kupang saat ini telah menjadi paradoks: bangunan megah tetapi citranya bobrok. Jika kondisi ini dibiarkan, publik akan semakin kehilangan kepercayaan.
Restorasi kelembagaan tidak bisa ditunda. DPRD harus melakukan internal reform, memperketat manajemen honorer, memastikan perawatan fasilitas dasar, serta mengembalikan penghormatan pada simbol negara.
Dalam era knowledge-based governance, lembaga legislatif tidak boleh hanya kuat dalam retorika sidang, tetapi harus membuktikan service integrity dalam hal sekecil apapun, termasuk menjaga halaman, bendera dan toilet.
Hanya dengan cara itu, DPRD Kabupaten Kupang dapat memulihkan citra dan kembali menjadi lembaga terhormat yang benar-benar mencerminkan kehormatan bangsa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
