Kupang, BBC — Proses penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan hotmix Buraen–Erbaun di Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, menemukan fakta baru yang mengejutkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan mengungkap bahwa tenaga yang melakukan pengujian material proyek tersebut tidak memiliki latar belakang pendidikan teknis dan bukan tenaga ahli bersertifikat.
Dalam pemeriksaannya bersama tim penyidik, Kajari Yupiter Selan menegaskan bahwa hasil uji kelayakan material proyek tersebut tidak dapat diakui sebagai produk ahli, karena dilakukan oleh individu yang tidak berkompeten di bidangnya.Ia menilai temuan ini sebagai bentuk kelalaian serius yang dapat berdampak pada mutu dan keamanan infrastruktur jalan.
“Dua orang yang bertindak sebagai tenaga uji material di laboratorium Dinas PUPR Provinsi NTT itu bukan lulusan teknik. Mereka lulusan SMK jurusan pemasaran, tidak punya sertifikat keahlian di bidang pengujian material. Tapi mereka yang memeriksa material yang dipakai di proyek jalan Buraen–Erbaun itu. Ini Gila,” tegas Kajari Yupiter Selan dengan nada kecewa.
Kajari menilai, tindakan tersebut tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga merusak prinsip profesionalisme dan integritas lembaga teknis.
Ia menegaskan bahwa setiap hasil uji kelayakan material konstruksi harus dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi serta memahami standar teknis yang berlaku.
“Tidak ada sertifikasi keahlian berarti produk mereka itu tidak bisa diterima. Bagaimana mereka bisa disebut ahli kalau bukan dari latar belakang teknis dan tidak punya sertifikat ahli,” ujar putra Timor ini
Yupiter Selan menambahkan, hasil pengujian yang dilakukan oleh tenaga tidak kompeten berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan jalan.
Material yang seharusnya dinyatakan tidak layak justru bisa lolos karena diperiksa oleh pihak yang tidak memiliki pemahaman teknis.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi menyangkut tanggung jawab publik. Jika uji material dilakukan oleh orang yang tidak paham teknis, maka mutu jalan bisa terganggu dan berdampak pada keselamatan pengguna,” kata mantan kajari Lembata
Kajari Yupiter juga menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih dalam untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pengujian tersebut.
Pemeriksaan terhadap Kepala Laboratorium Dinas PUPR Provinsi NTT dijadwalkan untuk mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme penugasan dua tenaga tersebut.
“Kami akan periksa semua pihak yang terlibat, termasuk Kepala Laboratorium. Kami perlu tahu siapa yang memberikan izin dan bagaimana tenaga tanpa sertifikat bisa diberi kewenangan melakukan uji resmi,” tutupnya.
Kedua tenaga laboratorium dinas PUPR NTT yang melakukan pengujian tersebut adalah Demas Kase dan Mikael Selan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
