Kupang, BBC — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan menemukan kondisi memprihatinkan pada proyek wisata Pantai Teres Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, yang dibiayai melalui APBD II tahun 2021–2022. Fasilitas bernilai miliaran rupiah itu kini hancur, terbengkalai, dan tidak memiliki asas manfaat bagi masyarakat.
Dalam kunjungan lapangan pada Minggu (7/9/2025), Kajari mendapati sejumlah fasilitas wisata seperti aula serbaguna, kolam pemandian air tawar, bronjong penahan tebing, hingga sarana mandi, cuci, kakus (MCK) berada dalam kondisi rusak dan tidak berfungsi.
Ironisnya, aula serbaguna yang seharusnya menunjang kegiatan wisata justru berubah menjadi tempat ternak sapi.
“Negara sudah mengeluarkan biaya besar, namun apa manfaat yang didapat masyarakat? Tidak ada. Justru menjadi beban karena fasilitasnya rusak, mubasir, dan berbahaya,” tegas Yupiter Selan saat meninjau lokasi.
Kajari menekankan bahwa setiap proyek pemerintah wajib menjunjung tinggi asas manfaat, yaitu kebermanfaatan nyata bagi masyarakat dan daerah. Proyek Pantai Teres dinilai gagal memenuhi asas tersebut.
Alih-alih menggerakkan ekonomi lokal, meningkatkan pariwisata, dan membuka lapangan kerja, proyek tersebut hanya meninggalkan bangunan terbengkalai.
Temuan lainnya adalah adanya sisa material bronjong yang tidak digunakan, yang menimbulkan indikasi pemborosan anggaran. Kondisi kolam pemandian lebih memprihatinkan: air berlumut, berwarna kekuningan, dipenuhi kodok, dan bahkan dasar kolam sudah retak.
Sementara itu, MCK yang dibangun dengan dana pemerintah tidak berfungsi akibat tidak adanya akses air bersih.
Yupiter Selanmenegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan mendalami proyek ini untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik korupsi.
“Proyek ini jelas tidak memberikan asas manfaat. Oleh karena itu, kami akan mendalami lebih lanjut apakah terdapat unsur pidana dalam proses perencanaannya, pelaksanaannya, maupun pengawasannya,” tegas Kajari.
Menurut prinsip hukum administrasi dan keuangan negara, setiap pengelolaan APBD harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
Fakta di Pantai Teres justru menunjukkan lemahnya perencanaan, minimnya pengawasan, serta potensi pelanggaran asas akuntabilitas publik.
Kasus ini menambah daftar panjang proyek wisata di Nusa Tenggara Timur yang gagal memberi dampak ekonomi, namun justru membebani keuangan daerah.
Kajari Kabupaten Kupang menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Penemuan Kajari Kupang di Pantai Teres menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah agar setiap proyek pembangunan direncanakan secara matang dan dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Supremasi hukum harus ditegakkan untuk memastikan setiap rupiah uang negara memberi manfaat bagi rakyat, bukan sekadar menghasilkan monumen terbengkalai yang merugikan keuangan negara
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
