Kupang, BBC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menegaskan sikap tegasnya dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara pada proyek pembangunan wisata Pantai Teres dan Pantai Fatubraun.

Kepala Kajari Kupang, Yupiter Selan memastikan tidak ada celah bagi praktik korupsi dalam penggunaan dana publik, khususnya proyek jalan menuju Pantai Teres yang menelan biaya lebih dari Rp18 miliar.

“Tidak boleh ada ruang korupsi. Jalan Rp18 miliar itu harus betul-betul dikerjakan sesuai aturan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Yupiter Selan, Rabu (10/9).

Sejak tahun anggaran 2020 hingga 2022, Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengelola dana sekitar Rp49 miliar untuk pembangunan sarana dan prasarana wisata.

Proyek yang dikerjakan meliputi akses jalan, lopo, aula, tangga beton, kolam renang, hingga fasilitas penunjang lainnya di kawasan Pantai Teres dan Pantai Fatubraun.

Namun, dari total anggaran tersebut, dua proyek jalan menuju Pantai Teres menjadi sorotan khusus. Nilainya mencapai Rp15 miliar lebih untuk proyek pertama dan sekitar Rp3 miliar untuk proyek kedua, sehingga totalnya melebihi Rp18 miliar hanya untuk satu komponen pekerjaan.

Untuk mengungkap potensi penyimpangan, Kejari Kupang telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) serta mengantongi bukti awal, termasuk dokumen pelaksanaan proyek jalan hotmix.

“Kami sudah turun langsung memeriksa lokasi, mulai dari jalan hotmix, lopo, aula hingga kolam renang.

Semua data pendukung sudah ada di tangan kami. Langkah selanjutnya adalah pendalaman lebih jauh untuk memastikan tidak ada kerugian negara,” ujar Yupiter.

Menurut Yupiter, pembangunan destinasi wisata seharusnya menjadi simbol kebanggaan daerah, bukan sebaliknya justru membuka peluang praktik korupsi.

Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini secara tuntas demi memastikan bahwa setiap rupiah dana rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.

“Wisata adalah aset strategis. Kami tidak akan membiarkan uang negara hilang di balik proyek-proyek besar yang seharusnya mensejahterakan masyarakat,” tandasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.