BBC – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi memutuskan untuk membebaskan Gasper Tipnoni dari semua dakwaan dalam kasus dugaan pencurian pisang cavendish yang sempat menyita perhatian publik.
Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung pada Senin 14 Juli 2025 sore dan disambut dengan rasa syukur oleh pihak keluarga serta tim penasihat hukum dari LBH Surya NTT perwakilan Kabupaten Kupang
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup dan meyakinkan untuk menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer maupun subsider yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU)
Penasihat hukum Gasper Tipnoni, Ferdianto Boimau menyampaikan bahwa putusan bebas ini merupakan kemenangan atas keadilan dan bentuk nyata dari integritas aparat peradilan di Kabupaten Kupang.

Ia menekankan bahwa seluruh proses pembuktian di pengadilan menunjukkan tidak adanya keterlibatan Gasper dalam tindak pidana pencurian tersebut.
“Putusan majelis hakim hari ini sangat tepat, adil, dan berbasis pada fakta hukum. Kami menyampaikan terima kasih kepada hakim yang telah menunjukkan independensi dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku di negara kita,” ujar Boimau seusai sidang.
Meskipun Gasper telah dinyatakan bebas, tim penasihat hukum menilai bahwa kasus pencurian pisang cavendish tetap harus diusut tuntas, karena korban tetap ada dan kerugian tetap nyata.
“Publik harus tahu bahwa pencurian itu benar terjadi. Tapi pelakunya bukan Gasper. Maka, kami meminta aparat penegak hukum untuk melanjutkan penyelidikan dan mengungkap pelaku sebenarnya, agar keadilan tidak berhenti hanya pada pembebasan klien kami,” tegas Boimau.
Lebih lanjut, pihak keluarga bersama tim hukum mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lanjutan guna merehabilitasi nama baik Gasper yang telah ditahan selama tiga bulan tanpa bukti yang sah.
“Gasper bukan hanya ditahan, tetapi juga sudah dihukum oleh opini publik. Ini bukan perkara kecil. Maka, kami akan berdiskusi dengan keluarga untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan rehabilitasi atau praperadilan,” tambah Boimau.
Kasus ini juga menjadi momentum refleksi bagi masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kupang, khususnya kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Putusan bebas terhadap Gasper dipandang sebagai bentuk kemenangan hukum yang bersih dan objektif, serta sekaligus menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam proses penyelidikan dan penuntutan pidana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
