Kupang, BBC — Proses seleksi terbuka untuk jabatan strategis Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang telah memasuki tahap paling krusial.
Setelah melalui serangkaian tahapan panjang dan ketat, Panitia Seleksi (Pansel) akhirnya menetapkan tiga peserta dengan nilai terbaik.
Ketiga nama ini merupakan representasi terbaik dari sumber daya manusia (SDM) birokrasi lokal yang siap mengemban tanggung jawab besar dalam mendorong reformasi aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Ketua Panitia Seleksi, Dr. Alfonsus Theodoros dalam pernyataan resmi yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Kupang, Sabtu (26/7/2025) menyampaikan bahwa proses seleksi dilakukan secara akuntabel, transparan dan berlandaskan regulasi yang berlaku.
Sejak awal Juni 2025, seleksi ini mencakup penelusuran rekam jejak profesional, asesmen manajerial oleh tim bersertifikasi serta tes kompetensi bidang yang dilanjutkan dengan wawancara mendalam.
Penilaian didasarkan pada indikator-indikator objektif, dengan komposisi bobot: rekam jejak (20%), tes manajerial (25%), serta kompetensi bidang dan wawancara (20%). Proses ini menunjukkan komitmen institusi terhadap meritokrasi dan penguatan kelembagaan melalui pengisian jabatan secara profesional.
Berdasarkan pengumuman resmi dengan Nomor: 18/SELTER/2025, tiga peserta dengan skor tertinggi adalah:
Mateldius Soleman Jilis Sanam, ST — Nilai: 81,20
Lagabus Pian, S.Sos., M.Si — Nilai: 80,97
Marthen Adry Rahakbauw, S.Pi., M.Si — Nilai: 80,43
Ketiganya mencerminkan kapasitas intelektual, kepemimpinan dan integritas tinggi yang menjadi syarat mutlak bagi seorang Sekda di era birokrasi modern.
Selisih nilai yang sangat tipis menunjukkan bahwa kompetisi berlangsung pada level kualitas yang tinggi. Hal ini sekaligus menandai meningkatnya mutu SDM birokrasi di Kabupaten Kupang, sebagai modal sosial untuk percepatan pembangunan.
Tahapan seleksi ini mendapat penguatan akademik dari tokoh pendidikan tinggi, yakni Prof. Dr. Drs. Melkisedek Taneo, M.Si dari Universitas Nusa Cendana.
Beliau menegaskan bahwa seluruh keputusan diambil secara kolektif-kolegial, tanpa intervensi eksternal dan berdasarkan data empirik hasil tes.
Setelah Pansel mengajukan rekomendasi kepada Plt. Sekda dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), daftar tiga besar tersebut diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya, BKN mengeluarkan rekomendasi resmi melalui Surat Nomor: 08762/R-AK.02.03/SD/K/2025 pada 24 Juli 2025, yang menjadi dasar legal-formal untuk melanjutkan proses penetapan pejabat definitif.
Lebih dari sekadar pengisian jabatan, seleksi Sekda Kabupaten Kupang kali ini merupakan momentum krusial untuk mendorong reformasi birokrasi di tingkat daerah.
Sekretaris Daerah bukan hanya administrator tertinggi, tetapi juga katalisator kebijakan yang mampu mengintegrasikan visi kepala daerah dengan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Dalam konteks pembangunan daerah yang semakin kompleks, dibutuhkan pemimpin birokrasi yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga kemampuan strategis dan sensitivitas sosial.
Oleh karena itu, publik menaruh harapan besar agar yang terpilih nantinya mampu menjadi figur yang berintegritas tinggi, adaptif terhadap transformasi digital serta visioner dalam mengelola sistem pelayanan publik yang inklusif dan responsif.
Kini, sorotan publik tertuju pada keputusan akhir yang akan diambil. Siapapun yang akan ditetapkan sebagai Sekda definitif, harus mampu menjawab tantangan besar dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani dan profesional.
Dalam iklim demokrasi yang menuntut akuntabilitas publik, jabatan Sekda tidak lagi dapat diposisikan sebagai ruang kompromi politik, melainkan sebagai posisi strategis untuk menata ulang sistem manajemen pemerintahan yang berbasis pada kinerja dan hasil.
Penulis: [AB/MS]
Editor: [AB]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
