BB – Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, memimpin apel pagi jam pimpinan di minggu pertama tahun 2025.
Apel ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi kinerja personel selama tahun 2024, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Lilin Turangga untuk pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Dalam arahannya, Kapolresta Kupang Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja keras selama tahun 2024, terutama dalam pengamanan Pilpres, Pileg, Pilkada serentak, serta perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Terima kasih atas tugas yang telah dilaksanakan di tahun 2024. Ke depan, kita harus lebih baik dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar kepercayaan publik terhadap Polri semakin tinggi,” ujar Kombes Aldinan.
Kapolresta menegaskan pentingnya menyesuaikan diri dengan program kerja dari pimpinan Polri, sekaligus menanamkan semangat untuk berinovasi dalam pelayanan publik.
“Kita harus segera menyesuaikan dengan program-program dari pimpinan dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Sebagai mantan Kapolres Kupang, Kombes Aldinan juga mengingatkan pentingnya sinergi antarbagian, satuan, dan fungsi di Polresta Kupang Kota. Ia mendorong seluruh personel untuk saling mendukung dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Apa yang ditabur baik, pastinya akan dituai dengan baik pula,” pesan Kombes Aldinan, yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir Resnarkoba Polda NTT.
Dengan evaluasi dan arahan yang diberikan, Kapolresta berharap seluruh personel semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja di tahun 2025. Fokus utama adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Polresta Kupang Kota untuk menjadi institusi Polri yang semakin profesional, modern, dan terpercaya di mata masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
