Kupang, BBC — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kupang kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
Melalui kegiatan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara jemput bola, tim Dukcapil turun langsung ke Desa Passi, Kecamatan Fatuleu Tengah, selama dua hari, mulai Senin hingga Selasa, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Kegiatan yang berpusat di aula Kantor Desa Passi tersebut disambut antusias oleh masyarakat setempat. Warga tampak berbondong-bondong datang sejak pagi untuk memanfaatkan layanan administrasi yang selama ini hanya bisa diakses di pusat pemerintahan kabupaten.
Pendekatan pelayanan ini tidak hanya mendekatkan birokrasi kepada masyarakat, tetapi juga mempertegas peran pemerintah daerah dalam memastikan hak sipil setiap warga negara terpenuhi tanpa hambatan jarak dan biaya.
Selama dua hari pelaksanaan, tercatat 112 warga berhasil melakukan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, Dukcapil juga memproses 65 Kartu Keluarga (KK), 13 akta kematian, 9 akta perkawinan, 1 akta nikah, serta 20 Kartu Identitas Anak (KIA).
Capaian ini mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kependudukan yang efisien, serta keberhasilan strategi jemput bola dalam memperluas akses layanan publik di wilayah pedesaan.
Kepala Desa Passi, Jeremias Tafuy, mengungkapkan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada Dukcapil Kabupaten Kupang atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan pelayanan keliling ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi warga yang kesulitan mengakses layanan di kota akibat faktor jarak dan keterbatasan transportasi.
“Kami sangat berterima kasih kepada Dukcapil Kabupaten Kupang yang telah datang langsung melayani masyarakat di Desa Passi. Kehadiran mereka sangat membantu warga dalam mengurus dokumen penting tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” ujar Jeremias Tafuy kepada media ini.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkala di desa-desa lain di wilayah Kecamatan Fatuleu Tengah.
Dengan demikian, pemerataan pelayanan publik dapat terwujud dan seluruh masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan dengan mudah dan cepat.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa seluruh warga, termasuk yang tinggal di wilayah terpencil, memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan administrasi.
Kegiatan di Desa Passi menjadi representasi nyata dari semangat “pemerintah hadir untuk rakyat” — sebuah wujud nyata pelayanan publik yang humanis, inklusif dan berorientasi pada keadilan sosial.
Dengan pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah dan aparat desa, Dukcapil Kabupaten Kupang bertekad untuk terus memperluas cakupan pelayanan hingga ke pelosok-pelosok desa.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pelayanan administrasi yang adaptif, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital saat ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
