Kupang, BBC – Proyek pembangunan kawasan wisata Pantai Teres di Kabupaten Kupang kembali menuai sorotan publik. Anggaran fantastis senilai Rp49 miliar yang dialokasikan sejak tahun 2020 untuk pekerjaan jalan, fasilitas listrik, air bersih, hingga sarana wisata, kini tengah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menegaskan bahwa penyidikan kali ini difokuskan pada pekerjaan jalan hot mix sepanjang 4 kilometer. Untuk memperkuat data lapangan, pihak kejaksaan melibatkan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang.

“Pemeriksaan ini kami lakukan khusus untuk pekerjaan jalan. Fakta yang kami temukan di lapangan, aspalnya sudah pecah-pecah. Kami libatkan tim ahli untuk meyakinkan penyidik agar penilaian lebih objektif dan berbasis kajian teknis,” ungkap Yupiter Selan, Minggu (16/9/2025) di Pantai Teres.

Selain jalan, Kejaksaan juga menyoroti sejumlah fasilitas di Pantai Teres yang dinilai mubazir dan minim pemanfaatan. Salah satunya adalah pembangunan kolam renang yang justru lebih menyerupai “bak air”.

Kajari menegaskan, penilaian akhir akan tetap diserahkan kepada tim ahli yang melakukan uji teknis.

“Kami menemukan beberapa fasilitas yang justru tidak fungsional. Ada yang disebut kolam renang, tetapi menurut kami lebih mirip bak penampungan air. Apapun hasil uji teknis nanti, kami hormati. Namun yang jelas, penggunaan anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan ini, Kejaksaan memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan secara hukum.

Yupiter Selan menegaskan tidak akan ada kompromi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan keuangan negara.

“Siapa pun yang terlibat, akan kami panggil dan minta pertanggungjawaban sesuai aturan hukum yang berlaku di negeri ini. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Kajari Kupang.

Kasus dugaan penyimpangan proyek Pantai Teres ini menjadi ujian serius bagi akuntabilitas pembangunan daerah. Publik kini menunggu langkah konkret Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan Rp49 miliar dana publik tidak berakhir sebagai proyek gagal guna.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.