Kupang,BBC — Di penghujung tahun 2025, ketika kalender hampir menutup lembarannya dan waktu mengajak manusia untuk menengok kembali perjalanan hidup yang tidak selalu ramah, Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menghadirkan sebuah tindakan kemanusiaan melalui pemberian bantuan Diakonia kepada dua warga Desa Passi, Kecamatan Fatuleu Tengah.

Dua penerima bantuan tersebut adalah Nehemia Piut dan Alexander Tapatab, warga desa yang selama ini menjalani kehidupan dalam keterbatasan ekonomi.

Bantuan diakonia ini diberikan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat, khususnya mereka yang berada di pinggiran pembangunan.

Kepala Desa Passi, Jermias Tafuy kepada media pada Selasa sore, 30 Desember 2025, menyampaikan bahwa bantuan tersebut memiliki dimensi sosial dan moral yang mendalam, melampaui sekadar bantuan material.

“Diakonia ini bukan hanya menyentuh kebutuhan jasmani, tetapi juga menyentuh batin. Ia menjadi pengingat bahwa di tengah keterbatasan dan kesunyian hidup, masih ada perhatian yang hadir dengan tulus,” tutur Jermias dengan nada penuh perenungan.

Menurutnya, kehadiran Pemerintah Kabupaten Kupang melalui program diakonia ini menunjukkan bahwa kebijakan publik tidak semata-mata lahir dari meja birokrasi, melainkan dari kepekaan terhadap realitas sosial masyarakat.

“Kami di desa menyaksikan sendiri bagaimana warga berjuang dalam diam. Karena itu, ketika bantuan ini datang, kami melihatnya sebagai wujud empati pemerintah terhadap suara-suara kecil yang sering tidak terdengar,” lanjutnya.

Jermias Takut menjelaskan bahwa kedua penerima bantuan secara langsung menitipkan rasa syukur dan terima kasih kepada Bupati Kupang, Yosef Lede dan Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki atas kebijakan dan kepedulian yang telah mereka rasakan.

“Nehemia Piut dan Alexander Tapatab menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada Bapak Bupati Yosef Lede dan Ibu Wakil Bupati Aurum Obe Titu Eki. Bagi mereka, bantuan ini adalah penguatan di saat hidup terasa rapuh,” ungkap Jermias.

Ia menambahkan bahwa akhir tahun sering menjadi fase yang berat bagi masyarakat kecil, karena kebutuhan meningkat sementara kemampuan terbatas.

“Di saat banyak orang merayakan akhir tahun dengan sukacita, ada pula warga yang menjalaninya dengan kecemasan. Diakonia ini hadir sebagai cahaya kecil yang memberi harapan, bahwa kehidupan masih layak untuk diperjuangkan,” ujarnya bijak.

Selain kepada pemerintah kabupaten, Kepala Desa Passi juga menyampaikan apresiasi kepada Camat Fatuleu Tengah yang dinilai memiliki komitmen dan kepedulian dalam mendampingi desa-desa di wilayahnya.

“Kami berterima kasih kepada Camat Fatuleu Tengah yang selalu hadir mendukung desa, tidak hanya dalam urusan administrasi, tetapi juga dalam urusan kemanusiaan. Sinergi inilah yang membuat program seperti diakonia dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Lebih lanjut, Jermias Tafuy menegaskan bahwa Pemerintah Desa Passi akan terus menjalankan peran sosialnya secara bertanggung jawab, terutama dalam mendata dan mengusulkan warga yang benar-benar membutuhkan bantuan.

“Desa adalah ruang pertama tempat penderitaan dan harapan masyarakat bertemu. Tugas kami memastikan bahwa bantuan negara sampai kepada mereka yang paling membutuhkan, dengan adil dan bermartabat,” tegasnya.

Ia berharap program diakonia dan berbagai bentuk bantuan sosial lainnya dapat terus dilanjutkan dan diperluas pada tahun-tahun mendatang.

“Selama masih ada warga yang hidup dalam keterbatasan, kepedulian tidak boleh berhenti. Pemerintah Kabupaten Kupang telah menunjukkan komitmen yang baik, dan kami di desa akan terus berjalan bersama menjaga nilai kemanusiaan agar tetap hidup,” pungkas Kepala Desa Passi, Jermias Tafuy

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.