BB – Divisi Investigasi Hukum Bhayangkara Indonesia (Divkumbhindo) Kabupaten Kupang, melalui Kepala Biro Nicson A. Taebenu, S.H., menyoroti pelanggaran prinsip win-win solution dalam kasus klien mereka, Edwin Wiliam Sanam, terkait pinjaman yang membengkak secara tidak wajar di koperasi Swamitra.
“Klien kami merasa dirugikan karena bunga di atas bunga yang diterapkan pihak koperasi. Solusi yang ditawarkan koperasi tidak mencerminkan prinsip win-win solution, malah menambah beban yang tidak masuk akal,” ujar Nicson dalam pernyataan resmi, Jumat (29/11).
Pinjaman Membengkak Hingga Rp100 Juta
Kasus bermula pada tahun 2022 ketika Edwin meminjam Rp50 juta dari koperasi Swamitra dengan angsuran Rp1,7 juta per bulan selama 19 bulan. Akibat dampak pandemi COVID-19, Edwin mengajukan restrukturisasi pinjaman. Namun, restrukturisasi tersebut menghasilkan kontrak baru dengan angsuran Rp1,5 juta selama 60 bulan.

Yang mengejutkan, sisa utang pokok yang semula tinggal Rp25 juta tiba-tiba membengkak menjadi Rp100 juta. Nicson menilai, tindakan ini menunjukkan adanya indikasi permainan pihak koperasi untuk meraup keuntungan lebih besar.
“Dalam restrukturisasi, seharusnya ada solusi yang saling menguntungkan. Namun yang terjadi justru klien kami dipaksa menanggung beban bunga yang tidak wajar,” tegasnya.
Prinsip Transparansi Tidak Diterapkan
Menurut Nicson, praktik yang diterapkan koperasi tidak hanya melanggar prinsip keadilan tetapi juga mengabaikan transparansi. Kliennya tidak diberi penjelasan memadai mengenai mekanisme penghitungan bunga dan perubahan kontrak.
“Kami menduga ini adalah strategi sistematis untuk memanfaatkan nasabah yang sedang kesulitan. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Nicson.

Divkumbhindo Siap Tempuh Jalur Hukum
Divkumbhindo Kabupaten Kupang berkomitmen untuk terus mendampingi klien mereka hingga mendapatkan keadilan. Jika mediasi dengan koperasi tidak menghasilkan solusi yang adil, Nicson memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memastikan hak klien kami terlindungi. Pihak koperasi harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan,” katanya.
Harapan Penyelesaian yang Adil
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik koperasi yang diduga tidak transparan dan merugikan nasabah. Nicson berharap, langkah ini dapat menjadi pelajaran bagi koperasi untuk mengutamakan prinsip keadilan dalam setiap prosesnya.
“Prinsip win-win solution adalah dasar dari penyelesaian sengketa. Kami berharap koperasi dapat menyadari hal ini dan segera mengambil langkah yang lebih adil,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak koperasi Swamitra belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Divkumbhindo Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
