BB – Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd., memimpin apel awal tahun 2025 di halaman Kantor Wali Kota Kupang, Senin (6/1).
Dalam arahannya, Linus menegaskan tiga pilar utama untuk mendorong kemajuan Kota Kupang, yakni disiplin, transparansi, dan inovasi.
“Ketiga pilar ini adalah fondasi penting untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional dan pelayanan publik yang berkualitas,” ungkap Linus di hadapan Sekda Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si., para kepala perangkat daerah, camat, lurah, ASN, dan PTT.
Linus Lusi menggarisbawahi pentingnya refleksi atas capaian kinerja tahun 2024 dan konsolidasi untuk menghadapi tantangan di 2025.

Ia menekankan bahwa optimalisasi anggaran harus menjadi prioritas, dengan memastikan setiap rupiah digunakan untuk program strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Anggaran harus dikelola secara efektif, transparan, dan akuntabel. Ini adalah langkah penting untuk mempertahankan opini WTP dengan kualitas yang lebih baik,” tegasnya.
Linus juga menyerukan sinergi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan keberhasilan program lintas sektor. Reformasi birokrasi, integritas, dan profesionalisme menjadi fokus utama agar pelayanan publik semakin optimal.
“Saya mendorong seluruh jajaran untuk bekerja lebih kolaboratif dan inovatif demi menghadirkan solusi atas kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Linus Lusi menyampaikan apresiasi kepada ASN dan PTT atas dedikasi mereka selama tahun 2024. Ia juga mengajak semua pihak menyongsong tahun 2025 dengan semangat kerja keras, inovasi, dan pelayanan terbaik.
“Dengan semangat disiplin, transparansi, dan inovasi, mari bersama-sama wujudkan Kota Kupang yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
