Kupang, BBC – Kantor Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, menjadi saksi lahirnya sebuah agenda monumental, yakni Program Jaksa Bina Desa.

Inisiatif ini digagas oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sebagai bentuk nyata implementasi JAGA Desa, yang dirancang untuk memperkuat governance system, meningkatkan capacity building aparatur desa, sekaligus menghadirkan rule of law sebagai instrumen fundamental pembangunan berkelanjutan.

Pemilihan Desa Fatukanutu bukanlah kebetulan, melainkan berdasarkan kajian atas local economic potential. Desa ini memiliki basis pertanian, peternakan serta peluang strategis dalam pengembangan Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) dan pariwisata berkelanjutan.

Dengan modal tersebut, Fatukanutu diproyeksikan menjadi role model village yang mampu memadukan potensi lokal dengan tata kelola desa yang modern dan akuntabel.

Acara peluncuran dihadiri oleh Bupati Kupang Yosef Lede, Kajati NTT Zet Tadung Allo, Kajari Kabupaten Kupang Yupiter Selan serta pimpinan OPD lingkup Pemkab Kupang.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tome Da Costa, unsur Pengadilan Negeri Oelamasi, akademisi dari Politeknik Pertanian Kupang dan SMKN 4 Kupang, camat, kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Yosef Lede menegaskan bahwa pembangunan desa tidak dapat bertumpu semata pada natural resources, tetapi juga pada kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang profesional (good governance) serta partisipasi aktif masyarakat.

“Program Jaksa Bina Desa adalah langkah strategis untuk mendekatkan Kejaksaan dengan masyarakat. Kehadiran program ini membawa dimensi baru berupa legal education, pendampingan desa, serta pencegahan penyimpangan. Nilai tambahnya adalah memperkuat integritas aparatur desa, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujar Bupati.

Dalam pernyataannya, Kajati NTT Zet Tadung Allo menekankan keterkaitan erat antara sektor pertanian dan stabilitas sosial.

Menurutnya, keberhasilan pertanian berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan dan rendahnya angka kriminalitas.

“Apabila masyarakat sejahtera, angka kriminalitas menurun. Sebaliknya, ketika ekonomi sulit, kejahatan meningkat. Karena itu, pertanian harus dijaga dari segala bentuk deviation. Kejaksaan hadir untuk memitigasi risiko, mendampingi masyarakat dan memastikan sustainability pembangunan desa,” ungkap Zet Allo.

Kajati menambahkan, Desa Fatukanutu diharapkan menjadi center of excellence, yaitu desa teladan dengan integritas, daya saing, inovasi dan kepatuhan hukum.

“Fatukanutu kami harapkan menjadi pelita, sebuah beacon of good governance, yang tidak hanya membangun hari ini, tetapi juga menata masa depan Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya.

Aspek integritas juga tercermin dalam mekanisme pendanaan kegiatan. Ketua Panitia sekaligus Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, menegaskan bahwa acara ini tidak dibiayai dari dana desa, dana BOS, ataupun anggaran intelijen Kejati NTT.

Semua biaya bersumber dari voluntary contributions berbagai pihak, sehingga prinsip transparansi, kemandirian dan akuntabilitas dapat terjaga.

Selain seremoni, agenda peresmian turut dirangkaikan dengan pameran produk lokal dan collaborative learning yang menekankan potensi unggulan desa.

Program Jaksa Bina Desa di Fatukanutu bukan sekadar ceremonial launching, tetapi sebuah investasi sosial, hukum dan ekonomi yang visioner. Dengan pendekatan community empowerment dan peningkatan law awareness, desa ini diharapkan menjadi laboratorium hidup (living laboratory) bagaimana pembangunan berbasis kearifan lokal dapat dipadukan dengan prinsip integritas hukum.

Fatukanutu kini tidak hanya dipandang sebagai desa agraris, melainkan sebagai beacon of hope—pelita yang memancarkan arah baru bagi desa-desa di Nusa Tenggara Timur menuju tata kelola yang lebih adil, transparan dan berkelanjutan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.