BB – Aksi pemalakan yang terjadi di Jalan Timor Raya km 17, tepatnya di cabang Tilong, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, viral di media sosial.
Insiden ini melibatkan seorang pria bernama Jhoni Fredik Hili, warga RT 15 RW 09 Desa Noelbaki, yang memalak pengemudi mobil pick-up yang melintas dari arah Oesao menuju Kupang pada Sabtu (4/1) petang.
Video yang direkam oleh korban menggunakan ponsel ini diunggah ke akun Instagram NTT Update, memicu perhatian publik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si, segera memerintahkan personelnya untuk melacak dan mengamankan pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Kupang Tengah untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Kupang Tengah menyatakan bahwa pihaknya telah menghubungi admin NTT Update untuk mengarahkan korban melapor secara resmi ke Polsek. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari admin maupun korban.
Sementara itu, pelaku Jhoni Fredik Hili telah membuat video klarifikasi dan permohonan maaf kepada korban. Ia menyatakan kesediaannya untuk hadir jika korban ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH, melalui Kapolsek Kupang Tengah, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari korban untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum.
“Kami mengimbau korban untuk segera melapor agar proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Kapolsek.
Kasus ini menjadi bukti kesigapan Polri dalam merespons laporan masyarakat, terutama kasus yang menjadi perhatian publik. Polsek Kupang Tengah berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan penanganan cepat ini, diharapkan masyarakat semakin percaya pada kemampuan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
