Kupang, BBC — Dalam khazanah kebijaksanaan leluhur terdapat ungkapan bahwa “kesabaran adalah jembatan menuju keberhasilan.”

Ungkapan ini menemukan pembuktiannya pada Sabtu, 20 September 2025, di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, ketika 324 sertifikat dan kunci rumah diserahkan kepada masyarakat eks pejuang Timor Timur.

Momentum ini bukan sekadar perayaan administratif, melainkan simbol nyata kehadiran negara dalam memberi penghormatan dan pengakuan atas jasa perjuangan warganya. Suasana haru, penuh syukur serta limpahan ucapan terima kasih mewarnai prosesi yang monumental tersebut

Ketua Panitia, Eurico Guteres dalam laporan resminya menekankan bahwa keberhasilan program ini adalah hasil dari kolaborasi panjang dan sinergi lintas sektor.

Dengan nada penuh penghormatan, ia menyampaikan apresiasi kepada sejumlah tokoh yang telah berkontribusi sejak tahap perencanaan hingga implementasi.

“Terima kasih kami sampaikan kepada mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo yang telah membuka ruang dan peluang bagi program ini. Ucapan terima kasih juga kami haturkan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto yang dengan penuh komitmen memastikan program ini dapat diwujudkan. Tidak kalah penting, kami menyampaikan penghargaan kepada Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Gubernur NTT, Bupati Kupang, para camat, kepala desa, serta tokoh adat Fatuleu yang telah bekerja keras secara konsisten demi kelancaran program ini,” tutur Eurico.

Eurico juga menegaskan bahwa Korinus Masneno, Bupati Kupang periode 2019–2024 memiliki andil fundamental dalam membuka akses lahan yang kini dihuni para eks pejuang Timor Timur.

“Terima kasih kepada Bapak Korinus Masneno, karena jasa dan kebijakan beliau menjadi fondasi yang memungkinkan lahan ini akhirnya dihuni. Hal ini adalah warisan kepemimpinan yang patut dikenang,” ujarnya dengan penuh penghargaan.

Tak lupa, ia memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Kupang saat ini, Yosef Lede yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung proses penyelesaian hingga tahap final penyerahan sertifikat dan kunci rumah kepada masyarakat.

Proses panjang yang melahirkan 324 unit rumah layak huni di Oebola Dalam merefleksikan prinsip dasar pembangunan partisipatif: tidak ada keberhasilan yang dicapai dalam isolasi.

Sinergi, koordinasi dan rasa tanggung jawab bersama menjadi elemen epistemologis yang mendasari terwujudnya program ini.

Keterlibatan lintas kepemimpinan — dari Presiden hingga pejabat desa, dari kementerian hingga tokoh adat — menunjukkan bahwa pembangunan bukan sekadar kerja teknokratis, melainkan gerakan kolektif yang bertumpu pada nilai keadilan sosial, solidaritas dan keberlanjutan.

Lebih dari sekadar bangunan fisik, rumah yang diserahkan ini memiliki makna filosofis: ia adalah tanda bakti dan penghormatan negara kepada mereka yang pernah berkorban demi bangsa.

Setiap kunci yang diterima bukan hanya akses menuju ruang tinggal, tetapi juga simbol pengakuan, legitimasi dan kehormatan sosial.

Dalam kerangka ini memperlihatkan bahwa pembangunan infrastruktur harus dipahami sebagai pembangunan martabat manusia. Rumah adalah tempat lahirnya kehidupan, dan dengan demikian ia menjadi instrumen penting untuk memperkuat ikatan sosial serta meningkatkan kualitas kesejahteraan warga.

Momen di Oebola Dalam menjadi pengingat bahwa pembangunan harus selalu berorientasi pada pemulihan harkat manusia, bukan semata pencapaian angka statistik. Ke depan, rumah-rumah ini diharapkan tidak hanya menjadi hunian, tetapi juga pusat pertumbuhan solidaritas sosial, ruang kebersamaan dan simbol keadilan distributif.

Dengan penuh rasa syukur, sinergi besar dari Jokowi hingga Prabowo, dari Korinus Masneno hingga Yosef Lede, kini tercatat dalam sejarah Kabupaten Kupang.

Sebuah sejarah yang menegaskan bahwa pembangunan sejati selalu lahir dari sinergi, dedikasi dan terima kasih yang tulus.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.