BB – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini menggelar pertemuan dengan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang, Semy Tinenti, guna membahas isu yang mengemuka terkait dugaan berkurangnya bantuan dana stimulan untuk perbaikan rumah korban badai Seroja tahun 2021. 

Pertemuan tersebut digelar menanggapi keluhan warga Kabupaten Kupang yang melaporkan adanya pengurangan nominal dana bantuan yang mereka terima. Beberapa warga mengungkapkan bahwa saldo yang tertera di buku rekening mereka di Bank BRI sebesar Rp 50 juta, namun saat pencairan, mereka hanya menerima Rp 25 juta. 

Selain keluhan warga, isu ini juga sudah menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kupang. Mereka bahkan telah mengeluarkan rekomendasi agar aparat penegak hukum menyelidiki lebih lanjut dugaan tersebut.

Semy Tinenti, Kepala BPBD Kabupaten Kupang, menjelaskan bahwa dana bantuan dari pemerintah pusat yang semula sebesar Rp 229.090.000.000 untuk 11.036 kepala keluarga (KK) korban badai Seroja, mengalami perubahan setelah proses verifikasi ulang data penerima bantuan.

Dari hasil verifikasi, jumlah penerima bantuan berkurang menjadi 10.620 KK, sehingga jumlah total dana yang disalurkan berkurang menjadi Rp 177.480.000.000.

“Pengurangan data ini berdampak pada jumlah dana yang diterima setiap penerima, di mana kerusakan rumah diklasifikasikan menjadi rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan,” jelas Semy. 

Rumah dengan kerusakan ringan mendapatkan Rp 10 juta, rumah dengan kerusakan sedang mendapat Rp 25 juta, dan rumah dengan kerusakan berat memperoleh Rp 50 juta. Namun, verifikasi ulang di lapangan sering kali mengubah klasifikasi kerusakan, yang turut mempengaruhi besaran bantuan yang diterima warga.

Dalam pertemuan tersebut, juga dijelaskan bahwa ada tahap verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim pendamping dari BPBD Kupang. Tim ini bertugas untuk memastikan kondisi riil kerusakan rumah sebelum dana dicairkan.

Hasil verifikasi tersebut disahkan dengan berita acara yang ditandatangani oleh pemilik rumah dan tokoh masyarakat setempat.

Semy menegaskan bahwa dana yang tidak sesuai dengan syarat dan kriteria setelah verifikasi lapangan dikembalikan ke rekening dana siap pakai BPBD Kabupaten Kupang.

“Kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi anggaran, sehingga hanya warga yang benar-benar memenuhi syarat yang menerima bantuan,” tambahnya.

Ombudsman RI Perwakilan NTT berharap hasil pertemuan ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami masyarakat terkait bantuan dana badai Seroja.

Kolaborasi antara Ombudsman dan BPBD diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan transparan bagi para penerima bantuan yang terdampak badai Seroja.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.