Kupang, BBC — Citra dan kredibilitas Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kupang kembali menjadi sorotan tajam publik. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng integritas dan pengawasan tata kelola pemerintahan daerah justru memperlihatkan kemerosotan kinerja yang amat memprihatinkan.

Berdasarkan hasil penilaian resmi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2025, Irda Kabupaten Kupang hanya mampu menempati peringkat ke-390 dari total 415 Inspektorat Daerah Kabupaten di seluruh Indonesia, dengan nilai 10,00 (kategori sangat kurang).

Data tersebut termuat dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.11-4482 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan Hasil Penilaian Kinerja Inspektur Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun 2025.

Secara substantif, capaian itu menandakan rendahnya kualitas tata kelola pengawasan internal di Kabupaten Kupang dan menjadi indikator kegagalan institusional pada tubuh Irda sebagai entitas strategis dalam sistem pengendalian internal pemerintah daerah.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, Irda memiliki mandat fundamental untuk memastikan akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, capaian yang amat rendah tersebut mengindikasikan bahwa fungsi Irda Kupang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Lemahnya mekanisme audit internal, minimnya inovasi pengawasan, serta dugaan rendahnya profesionalitas aparatur diduga kuat menjadi faktor utama penyebab degradasi kinerja ini.

Alih-alih menjadi “mata dan telinga” pemerintah daerah dalam mengawal transparansi birokrasi, Irda Kabupaten Kupang justru mempermalukan diri sendiri di hadapan publik nasional. Nilai 10,00 bukan sekadar angka, melainkan simbol ketidakmampuan struktural dan kemandekan fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi roh dari lembaga tersebut.

Menanggapi hasil penilaian yang memalukan tersebut, Bupati Kupang Yosef Lede menyampaikan pernyataan tegas. Ia menilai capaian itu menjadi bukti nyata bahwa selama ini perintah audit menyeluruh terhadap Irda bukan tanpa alasan.

“Justru itu membuktikan bahwa perintah audit itu benar. Selama ini Irda kerjanya tidak becus, makanya saya perintah audit yang benar karena selama ini tidak benar auditnya,” ujar Bupati Yosef melalui pesan WhatsApp, Senin (10/11).

Pernyataan ini menegaskan adanya defisit integritas dan etos kerja di internal Inspektorat Daerah, serta memperlihatkan bahwa lemahnya pengawasan bukan disebabkan faktor eksternal, melainkan karena inefisiensi dan ketidakmampuan personal di dalam lembaga itu sendiri.

Secara akademis, capaian tersebut menggambarkan krisis kredibilitas kelembagaan (institutional credibility crisis) yang serius. Irda seharusnya menjadi instrumen kontrol utama bagi efektivitas pelaksanaan kebijakan publik, namun hasil ini justru menunjukkan bahwa fungsi pengawasan internal di Kabupaten Kupang mengalami disfungsi sistemik.

Kegagalan Irda tidak hanya berdampak pada reputasi institusi, tetapi juga mengancam akuntabilitas kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan. Ketika lembaga pengawas tidak berfungsi, maka ruang penyimpangan birokrasi dan ketidaktertiban administratif berpotensi semakin melebar.

Dalam konteks itu, publik menilai bahwa Irda Kabupaten Kupang telah kehilangan legitimasi moral maupun fungsional sebagai penjaga integritas pemerintahan daerah.

Masyarakat dan berbagai kalangan pemerhati tata kelola daerah mendesak agar Bupati Kupang segera melakukan restrukturisasi kelembagaan Irda secara menyeluruh, baik dari aspek kepemimpinan, sumber daya manusia, hingga mekanisme kerja.

Reformasi internal yang serius dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk mengembalikan kepercayaan publik yang telah runtuh akibat capaian memalukan tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.