Kupang,BBC — Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan bahwa rencana penjualan aset daerah bukanlah upaya untuk menghilangkan aset milik rakyat, melainkan langkah strategis untuk mengoptimalkan nilai aset daerah agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui program pembangunan berkelanjutan.

Bupati Kupang menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengubah bentuk aset dari fisik menjadi finansial melalui mekanisme penyertaan modal. Dana yang diperoleh dari proses tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas pembangunan daerah.

“Kita akan memanfaatkan hasil pengelolaan aset ini untuk membiayai program-program masyarakat, seperti pembangunan jalan, perbaikan rumah bagi warga kurang mampu, pembangunan jaringan air bersih untuk mendukung ketahanan pangan, dan berbagai kebutuhan publik lainnya,” ujar Bupati.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut justru akan memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bentuk dividen dari hasil optimalisasi aset.

Dividen yang diperoleh nantinya akan dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Kupang setiap tahunnya.

“Jadi sangat keliru jika ada yang menilai bahwa kita menjual aset untuk menghilangkan kekayaan daerah. Aset itu tidak hilang, hanya berubah wujud dari fisik menjadi aset keuangan yang produktif,” jelasnya.

Bupati menambahkan, sebagian aset fisik daerah selama ini terbengkalai karena tidak lagi memiliki biaya pemeliharaan. Kondisi tersebut menimbulkan risiko dari sisi hukum, estetika, dan tata ruang wilayah.

“Bangunan-bangunan yang mangkrak justru dapat menciptakan kesan negatif terhadap estetika ibu kota provinsi. Lebih dari itu, jika dibiarkan, bisa saja suatu saat terjadi perubahan undang-undang yang mewajibkan kita menyerahkan aset tersebut kepada provinsi atau pemerintah kota karena wilayahnya sudah tidak berada di bawah Kabupaten Kupang,” jelasnya.

Oleh sebab itu, menurutnya, langkah penjualan aset justru merupakan bentuk penyelamatan aset daerah agar tetap menjadi milik rakyat Kabupaten Kupang, hanya saja dalam bentuk yang berbeda — dari aset fisik menjadi aset finansial.

“Langkah ini justru untuk menjaga aset rakyat. Kalau dibiarkan, kita berpotensi kehilangan aset karena aturan bisa berubah sewaktu-waktu. Saya tidak ingin itu terjadi,” tegasnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Bupati, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bahkan telah memperoleh pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dari Kejaksaan Tinggi.

Pendapat hukum tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses pemindahtanganan aset dengan prosedur yang sah dan transparan.

“Langkah ini sudah sesuai aturan dan mendapat pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi. Tahapan berikutnya adalah membentuk tim teknis atau panitia khusus, serta menghadirkan dua lembaga appraisal — satu independen dan satu dari provinsi — untuk menilai aset secara objektif,” ungkap Bupati.

Penilaian ganda ini dilakukan agar proses pemindahtanganan aset dapat berlangsung secara profesional, terukur dan bebas dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Menanggapi pertanyaan terkait proses politik dan dukungan legislatif, Bupati menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Kupang telah memberikan persetujuan atas kebijakan penjualan aset ini.

Persetujuan tersebut bahkan telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kupang sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

“Sejujurnya, DPRD sudah menyetujui hal ini. Dalam RPJMD yang telah disahkan, penjualan aset menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Itu sudah dibahas dan disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif,” terangnya.

Pemerintah daerah, tambahnya, tetap akan menyurati DPRD secara resmi untuk menyampaikan tahapan pelaksanaan kebijakan ini, termasuk mekanisme penilaian dan persetujuan politik yang menjadi bagian dari prinsip akuntabilitas publik.

“Kami akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah teknis setelah mendapatkan LO dari Kejaksaan. Prosedur tetap dijalankan agar proses ini berjalan sesuai hukum dan mendapat dukungan penuh dari lembaga legislatif,” tegas Bupati.

Bupati menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa seluruh kebijakan ini berpijak pada satu tujuan: kepentingan masyarakat Kabupaten Kupang. Optimalisasi aset daerah diyakini akan menjadi instrumen penting dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Kabupaten Kupang membutuhkan percepatan pembangunan. Jika aset kita bisa dioptimalkan menjadi sumber pendapatan yang menopang pembangunan, itu justru menjadi langkah strategis, bukan langkah yang merugikan,” pungkasnya.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.