Kupang,BBC — Dalam lanskap kebudayaan Timor yang menempatkan adat sebagai pilar etika sosial, sebuah peristiwa bermakna terjadi pada Kamis (5/2/2026).
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menerima kehormatan adat berupa selendang khas Nusa Tenggara Timur (Pulau Timor) dari Bapak Ayub Titu Eki, tokoh adat Timor dan mantan Bupati Kupang dua periode.
Momentum ini bukan sekadar peristiwa seremonial, melainkan perjumpaan nilai antara hukum, budaya dan nurani.
Dalam khazanah adat Timor, selendang bukanlah benda simbolik yang berhenti pada estetika tradisi.
Ia merupakan penanda ikatan persaudaraan, pernyataan kepercayaan, serta penyerahan amanah moral kepada penerimanya. Selendang adalah bahasa sunyi adat—ia berbicara tentang kehormatan, kejujuran dan kewajiban untuk menjaga martabat manusia dalam setiap peran sosial yang diemban.
Bapak Ayub Titu Eki, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa pemberian kehormatan adat tersebut lahir dari pengamatan panjang terhadap konsistensi moral dan integritas profesional Advokat Rikha Permatasari.
“Dalam adat Timor, kami tidak sembarang memberi selendang. Selendang hanya diberikan kepada mereka yang dinilai layak secara etika dan moral. Ibu Rikha kami pandang sebagai pribadi yang memperjuangkan keadilan tidak semata-mata dengan pengetahuan hukum, tetapi dengan hati nurani. Karena itu, adat menyapanya, bukan sebagai orang luar, melainkan sebagai saudara,” ujar Ayub Titu Eki kepada Buserbindo.com.
Lebih lanjut, Ayub menekankan bahwa kehadiran seorang advokat di tengah masyarakat adat harus dipahami sebagai bagian dari ekosistem sosial yang lebih luas.
“Hukum tidak boleh berdiri kaku dan jauh dari manusia. Ia harus berakar pada nilai kemanusiaan, budaya, dan rasa keadilan masyarakat. Profesi advokat, jika dijalankan dengan integritas, sesungguhnya adalah jembatan antara aturan negara dan suara rakyat,” tuturnya dengan nada reflektif.
Selama ini, Advokat Rikha Permatasari dikenal aktif dan konsisten memperjuangkan keadilan, khususnya dalam perkara-perkara yang menyentuh hak asasi manusia, nilai kemanusiaan, serta kepentingan masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Dedikasi tersebut dinilai sejalan dengan filosofi adat Timor yang memandang keadilan sebagai prasyarat utama bagi keharmonisan sosial dan keberlangsungan kehidupan bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Advokat Rikha Permatasari menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kehormatan adat yang diterimanya. Ia memaknai selendang adat Timor sebagai pengingat etis yang melekat pada profesi dan tanggung jawabnya sebagai advokat.
“Selendang ini bukan sekadar kain adat, melainkan simbol kepercayaan dan amanah. Ia mengingatkan saya bahwa keadilan harus dijaga dengan kejujuran, bahwa hukum harus dibela dengan integritas dan bahwa profesi advokat sejatinya adalah pengabdian kepada martabat manusia,” ungkap Rikha dengan penuh keteduhan.
Ia menambahkan bahwa penerimaan kehormatan adat tersebut akan menjadi kompas moral dalam setiap langkah profesional yang diambilnya, khususnya dalam membela masyarakat yang kerap berada pada posisi rentan di hadapan hukum.
Penyambutan tersebut turut dihadiri oleh Advokat Cosmas Jo Oko, S.H., dan berlangsung dalam suasana dialog yang hangat dan reflektif. Perbincangan tidak hanya menyentuh isu hukum formal, tetapi juga menyentuh visi dan misi bersama dalam berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan penguatan nilai-nilai kebangsaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dokumentasi diambil pada saat dialog berlangsung, mencerminkan keselarasan antara hukum positif, kearifan lokal dan tanggung jawab kebangsaan.
Momentum ini menegaskan bahwa profesi advokat tidak semata-mata beroperasi dalam ruang normatif undang-undang, tetapi juga memiliki dimensi sosial, budaya dan moral yang tidak terpisahkan dari kepercayaan masyarakat. Ketika hukum berjalan seiring dengan adat, maka keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan.
Di tanah Timor, selendang bukan hanya warisan budaya—ia adalah janji yang dititipkan oleh sejarah dan nilai-nilai leluhur. Dan pada hari itu, janji tersebut terikat pada langkah seorang advokat, yang memilih untuk berjalan tidak hanya dengan pengetahuan hukum, tetapi juga dengan kebijaksanaan, integritas, dan nurani.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
