BB – Mantan Kepala Dinas Pertanian Belu, RA, segera menghadapi pemeriksaan terkait dugaan kasus cetak sawah fiktif selama masa jabatannya.
Penyelidikan yang dipimpin oleh Polres Belu ini telah mengantongi sejumlah dokumen penting terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program cetak sawah tersebut.
Menurut sumber kuat di Atambua, Senin (20/10/24), seluruh dokumen yang berkaitan dengan program cetak sawah fiktif sudah lengkap dan siap untuk ditingkatkan statusnya. Saat ini, penyidik juga sedang berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan guna mempercepat proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah dua kelompok tani di Desa Lakulo, Kecamatan Weliman, yaitu Kelompok Tani Hader Rai dan Kelompok Tani Motamoruk, telah diperiksa oleh penyidik Polres Belu.
Kelompok-kelompok ini merupakan bagian dari sasaran program cetak sawah yang diduga tidak sesuai dengan rencana usulan kegiatan (RUK).
Setiap kelompok, menurut data yang dihimpun, mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp375 juta untuk mengelola lahan seluas 50 hektare.
Namun, penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan di atas kertas dengan kondisi lapangan, yang memunculkan dugaan adanya rekayasa atau sawah fiktif dalam program tersebut.
Pihak penyidik memastikan bahwa langkah-langkah hukum akan segera diambil setelah berkas dan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan ini diserahkan kepada Kejaksaan.
Hingga berita ini diturunkan, RA selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Belu belum berhasil dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus dugaan cetak sawah fiktif ini diprediksi akan menjadi sorotan besar, mengingat anggaran yang dikelola cukup besar dan potensi kerugian negara yang tinggi.
Masyarakat luas menanti kepastian hukum atas kasus ini serta tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat daerah.
antau terus perkembangan terbaru mengenai kasus cetak sawah fiktif di Kabupaten Belu hanya di sini!
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
