BB – Kabupaten Kupang mencatat sejarah baru dengan terpilihnya Aurum Titu Eki sebagai Wakil Bupati termuda di Indonesia pada usia 26 tahun. Bersama pasangannya calon Bupati terpilih Yosef Lede peride 2025 -2030, dengan tagline GEMOY.
Pasangan ini sukses memenangkan Pilkada dengan perolehan suara sebanyak 55.375 dari 24 kecamatan dan 177 desa/kelurahan di Kabupaten Kupang.
Rangkaian pesta demokrasi ini mencapai puncaknya saat hasil pleno KPU Kabupaten Kupang diumumkan. Pada 4 Desember 2024 bertempat di aulah Komisi pemilihan umum Kabupaten Kupang.
Setelah pengumuman dan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum, pasangan GEMOY diarak oleh ribuan pendukung dari kantor KPU hingga Sekretariat GEMOY di Desa Tanah Merah.
Arak-arakan ini menunjukkan dukungan luar biasa masyarakat, meskipun sempat menyebabkan kemacetan lalu lintas di sepanjang rute tersebut.
Dalam sambutannya Aurum Titu Eki mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim GEMOY, relawan, masyarakat, dan pihak-pihak yang telah mendukung pasangan ini. Ia juga meminta maaf atas kesalahan yang mungkin terjadi selama masa kampanye.
“Terima kasih kepada bapak, mama, dan seluruh masyarakat Kabupaten Kupang. Dukungan ini menjadi tanggung jawab besar bagi kami. Kami memohon doa agar dapat menjalankan amanah ini dengan baik “ucap Aurum.

Aurum, yang sebelumnya mendapat cibiran karena usianya yang muda dan minim pengalaman politik, kini membuktikan bahwa semangat dan visi untuk membawa perubahan menjadi modal besar.
Pasangan GEMOY diharapkan mampu membawa terobosan baru bagi Kabupaten Kupang dalam lima tahun mendatang.
Terpilihnya Aurum sebagai Wakil Bupati perempuan termuda juga menjadi inspirasi bagi generasi muda, terutama perempuan, untuk berani mengambil peran dalam pembangunan daerah.
Sejarah baru ini menjadi titik awal perjalanan perubahan di Kabupaten Kupang, dengan pasangan GEMOY membawa harapan segar bagi masyarakat Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
