SOE, BBC — Wacana publik di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kembali diramaikan oleh munculnya dugaan penyalahgunaan Dana Pokok Pikiran (Pokir) oleh salah seorang anggota DPRD Fraksi Hanura.
Isu tersebut menyeruak setelah ditemukan adanya alokasi dana Pokir yang diduga digunakan untuk mendanai kegiatan Turnamen Tenis Meja “DPRD Cup II”, termasuk pembiayaan sewa sekretariat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) senilai Rp12 juta.
Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), Dony Tanoen dalam keterangannya kepada wartawan di Soe, mengemukakan keprihatinan mendalam atas dugaan tersebut.
Ia menilai bahwa tindakan demikian tidak hanya mencederai prinsip transparansi anggaran, tetapi juga mengaburkan fungsi representatif DPRD sebagai penyalur aspirasi rakyat.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri TTS untuk segera memanggil dan memeriksa anggota DPRD dari Fraksi Hanura yang diduga menggunakan dana Pokir guna mendanai kegiatan DPRD Cup II. Ini bukan cerminan aspirasi masyarakat, melainkan bentuk penyimpangan mekanisme pengelolaan anggaran publik,” tegas Dony seperti yang dilansir dari Koran Timor
Menurut penelusuran FPDT, proposal kegiatan yang diajukan oleh PTMSI Kabupaten TTS kepada KONI TTS tercatat bernilai Rp440 juta. Namun, sumber pendanaan tersebut justru berasal dari dana Pokir salah satu anggota DPRD.
Hal ini, lanjut Dony, menyalahi prinsip dasar penyaluran Pokir yang semestinya digunakan untuk menindaklanjuti aspirasi hasil reses, bukan untuk kegiatan yang melekat pada lembaga legislatif.
“Proposalnya memang diajukan ke KONI, tetapi realisasi dananya berasal dari Pokir anggota DPRD. Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola keuangan daerah dan akuntabilitas pejabat publik,” jelasnya.
Dony menambahkan, sebagian dari dana itu—sekitar Rp12 juta—dialokasikan untuk membayar sewa sekretariat PTMSI selama satu tahun.
Fakta ini, menurutnya, semakin memperkuat dugaan bahwa telah terjadi penyimpangan administratif dan etis dalam penggunaan dana publik.
FPDT kemudian menyerukan agar aparat penegak hukum, termasuk Kejari Soe, Polres TTS, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengambil langkah konkret untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan tersebut.
Menurut Dony, proses penegakan hukum harus berjalan secara transparan, objektif dan tanpa diskriminasi.
“Kita tidak boleh membiarkan praktik seperti ini berlangsung tanpa penindakan. Jika dibiarkan, hal serupa akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan publik daerah,” ujarnya dengan nada tegas.
Selain menuntut penegakan hukum, FPDT juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Daerah TTS agar segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana Pokir pada tahun anggaran berjalan.
Dony mengkhawatirkan adanya pola serupa dalam kegiatan lain yang dikemas sebagai program pembinaan olahraga, namun sesungguhnya bermuatan kepentingan politik dan pribadi.
“Kalau tidak ada tindakan serius, kasus seperti ini akan menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi yang lebih sistematis. Jangan tunggu masyarakat kehilangan kepercayaan baru kemudian aparat bertindak,” tegasnya lagi.
Lebih jauh, Dony menilai bahwa alasan penggunaan dana Pokir untuk mendukung pembinaan olahraga hanyalah narasi pelindung untuk menutupi praktik penyalahgunaan anggaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dana Pokir secara normatif harus digunakan untuk aspirasi masyarakat hasil reses, bukan kegiatan yang berafiliasi langsung dengan lembaga DPRD atau individu anggotanya.
“Dana Pokir merupakan amanat rakyat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan demi citra atau kepentingan pribadi anggota dewan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian wilayah penggunaan dana tersebut. Berdasarkan informasi FPDT, anggota DPRD dari Dapil II justru menyalurkan Pokir untuk kegiatan di Dapil I, sehingga muncul dugaan kuat bahwa proses reses tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Tidak masuk akal apabila dana Pokir dari Dapil II digunakan di Dapil I. Jika reses dijalankan secara benar, hasilnya tidak mungkin berupa kegiatan bertajuk DPRD Cup,” ujar Dony menambahkan.
Menurut FPDT, praktik semacam ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan dan akuntabilitas publik, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi legislatif.
Kegiatan yang menggunakan identitas DPRD, namun dibiayai dari dana Pokir pribadi, dianggap tidak mencerminkan tanggung jawab etik pejabat publik.
“Kegiatan tersebut tidak lahir dari aspirasi rakyat, melainkan dari keinginan segelintir elit politik. Ini bentuk penyimpangan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi terselubung,” ungkap Dony.
Menutup pernyataannya, FPDT mendesak KPK untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan dana Pokir DPRD Kabupaten TTS. Indikasi penyalahgunaan, menurut Dony, sudah cukup kuat untuk menjadi dasar pemeriksaan resmi.
“Kami berharap KPK segera turun tangan. Dugaan penyalahgunaan dana Pokir ini sudah terang benderang dan tidak dapat diabaikan lagi,” pungkasnya.
Kasus ini memperlihatkan kompleksitas relasi antara fungsi representatif DPRD dan tanggung jawab etik dalam pengelolaan anggaran publik.
Berdasarkan kerangka regulatif nasional, dana Pokir merupakan instrumen demokrasi partisipatif yang bertujuan menyalurkan hasil reses legislatif ke dalam kebijakan pembangunan daerah.
Namun, ketika instrumen tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak berakar dari aspirasi masyarakat, maka terjadi deviasi moral dan administratif yang berpotensi mengarah pada maladministrasi dan tindak pidana korupsi.
Hal ini menandai pentingnya transparansi, akuntabilitas dan pengawasan publik sebagai fondasi integritas tata kelola pemerintahan daerah.
Dari sisi etika publik, penyalahgunaan dana Pokir bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap prinsip keadilan distributif dan tanggung jawab sosial pejabat publik.
Karena itu, audit investigatif, partisipasi masyarakat sipil, serta peran aktif lembaga penegak hukum menjadi pilar strategis untuk mencegah penyimpangan keuangan daerah di masa mendatang.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Anggota DPRD Fraksi Hanura, Sefrit Nau serta Ketua DPRD TTS, Mordikai Liu, melalui pesan WhatsApp, belum memperoleh tanggapan meskipun pesan telah terbaca.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
