BB  – Kejadian kontroversial terjadi di Puskesmas Tarus, Kabupaten Kupang, di mana sejumlah pegawai dipindahkan secara mendadak ke Puskesmas Pembantu (Pustu) setelah mempertanyakan pembayaran dana yang belum diselesaikan oleh pihak manajemen puskesmas.

Aksi ini dipimpin oleh Kepala Puskesmas Tarus, Marsela Masneno, dan Ketua Tim Mutu, Rifi Noning, yang dinilai oleh pegawai sebagai tindakan otoriter dan tidak manusiawi.

Menurut salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya, insiden tersebut berawal dari upaya mereka untuk menanyakan hak-hak mereka, termasuk dana insentif dan kegiatan BOK yang belum dibayarkan dengan jelas.

Ketika para pegawai berusaha untuk mencari kejelasan, mereka malah dihadapkan pada ancaman pemindahan ke Pustu secara tiba-tiba. Para pegawai merasa tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara-suara kritis yang mempertanyakan kebijakan pengelolaan dana.

Salah satu pegawai berinisial E (39) mengungkapkan kekecewaannya terkait perlakuan tersebut, “Kami hanya ingin mendapatkan kejelasan mengenai penggunaan anggaran yang tidak sesuai dan pembagian program yang tidak merata. Alih-alih mendapatkan solusi, kami justru dipindahkan tanpa pemberitahuan sebelumnya.”

Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika pegawai Puskesmas Tarus, seperti E, D, F, dan H, mencoba mencari informasi mengenai dana kegiatan BOK yang belum dibayarkan. Mereka mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang dan memperoleh informasi bahwa dana tersebut seharusnya bisa dibayarkan.

Namun, setelah penemuan ini, kepala puskesmas dan ketua program mutu diduga melakukan konspirasi untuk memindahkan pegawai yang menuntut kejelasan dana.

“Teman-teman di sini sudah sangat muak dengan perlakuan ini. Kami tidak mendapatkan hak-hak kami dengan benar, bahkan insentif BOK yang seharusnya dibayarkan belum terbayarkan hingga saat ini,” ujar E menambahkan.

Pihak puskesmas kemudian melakukan mutasi dengan alasan penyegaran, namun para pegawai menganggapnya sebagai bentuk balas dendam terhadap mereka yang mempertanyakan kebijakan tersebut.

Bahkan, salah seorang pegawai yang memprotes pembayaran dana, yakni D, diberi surat pernyataan yang menyebutkan bahwa pengaduan mereka tidak melalui prosedur yang benar.

Pihak Puskesmas Tarus, Marsela Masneno, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan terkait isu ini. Upaya media untuk menghubungi Marsela melalui WhatsApp juga tidak mendapat respons.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pegawai mengenai transparansi pengelolaan dana dan hak-hak mereka yang tidak dibayarkan dengan jelas.

Para pegawai berharap agar Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.

 

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.