BB – Aksi penggeledahan dramatis terjadi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis 17/10/2024

Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melakukan penggeledahan selama tiga jam terkait dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi yang dilaksanakan pada 2021-2022.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa dua kotak dokumen sebagai barang bukti.

Penggeledahan ini dipimpin oleh Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, dan Jaksa Johanes Kardinto. 

Proses dimulai pukul 09.07 WITA dan berakhir menjelang pukul 12.00 WITA. Beberapa ruangan di kantor Dinas PUPR, termasuk ruang Kepala Bidang Irigasi Buce Fanggidae dan ruang Kasubag Keuangan, menjadi target utama pemeriksaan.

Menurut informasi yang dihimpun, penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di beberapa wilayah NTT.

Proyek yang menggunakan anggaran sebesar Rp 44,045 miliar ini diduga tidak berjalan sesuai prosedur. Dugaan adanya penyimpangan anggaran membuat penyidik Kejati NTT turun tangan untuk mengusut lebih dalam.

Buce Fanggidae, Kepala Bidang Irigasi Dinas PUPR NTT, yang ruangannya digeledah, menolak memberikan komentar. “Nanti biar Pak Kadis saja yang berbicara.

Setelah penggeledahan selesai, tim penyidik Kejati membawa dua kotak dokumen yang diduga berisi bukti penting terkait kasus korupsi ini. Tidak hanya di Kantor Dinas PUPR, penyidik juga melanjutkan penggeledahan di Kantor Gubernur NTT sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan.

Kasus dugaan korupsi ini mendapat perhatian serius dari publik mengingat besar anggaran yang terlibat dan pentingnya proyek irigasi bagi kesejahteraan masyarakat NTT.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung, dan Kejati NTT belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sementara dari penggeledahan tersebut.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.