Kupang, BBC — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, kembali membuka babak yang getir dalam perjalanan penegakan hukum di Kabupaten Kupang.

Pada Selasa (25/11/2025), Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menetapkan satu tersangka baru, menambah panjang daftar pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proyek yang sejak awal dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: akses air bersih.

Tersangka yang baru ditahan adalah Zakarias, staf Dinas PUPR Kabupaten Kupang. Ia resmi ditahan setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Yupiter Selan, menguraikan bahwa Zakarias memiliki tanggung jawab strategis sebagai wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lapangan.

Dalam posisi tersebut, ia menjadi representasi formal negara dalam mengawasi pelaksanaan proyek.

Namun, laporan progres pekerjaan yang semestinya menjadi cerminan kondisi faktual justru diduga tidak mencerminkan realitas.

“Laporannya fiktif, air tidak ada. Di dokumen tertulis 100 persen selesai, tapi di lapangan sumur tidak berair dan tidak dapat dimanfaatkan,” tegas Kajari Yupiter Selan.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya koordinasi sistematis dalam pembuatan laporan yang tidak hanya keliru, tetapi menyesatkan negara dan merampas hak masyarakat terhadap layanan dasar.

Sumur yang diklaim tuntas justru berdiri sebagai monumentasi kegagalan: kering, diam, dan tak berguna.

Penambahan Zakarias sebagai tersangka keenam menunjukkan bahwa rantai pertanggungjawaban semakin terurai. Namun, kerusakan sosial yang ditinggalkan jauh lebih pelik daripada sekadar daftar nama dalam berkas perkara.

Di Desa Oenuntono, air bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan sumber kehidupan, ruang harapan dan peluang berkembang.

Proyek sumur bor senilai Rp 1,2 miliar yang dijanjikan sebagai solusi ketersediaan air justru menyisakan trauma kolektif.

Realitas ini menghantarkan desa pada duka ekologis dan sosial. Kepercayaan terhadap tata kelola publik terkikis pelan-pelan, sebagaimana air yang tak pernah muncul dari sumur itu.

Kondisi ini menunjukkan kegagalan struktural yang mencakup lemahnya pengawasan, penyimpangan prosedural, dan budaya administratif yang rentan terhadap manipulasi.

Sementara dari perspektif kemanusiaan, ini adalah pengkhianatan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Kejaksaan Negeri Kupang menegaskan bahwa penyidikan masih terus bergulir. Pendalaman dokumen, penelusuran alur pertanggungjawaban, serta pemeriksaan para pihak terus dilakukan.

“Jika ada bukti cukup, kami akan tetapkan tersangka berikutnya. Tidak ada yang kebal hukum,” kata Kajari Yupiter Selan.

Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa proses hukum bukan sekadar ritual administratif, tetapi komitmen moral untuk memulihkan kepercayaan publik yang telah lama koyak oleh praktik korupsi.

Meski air tak mengalir dari sumur Oenuntono, proses hukum ini membuka pintu agar keadilan dapat kembali mengalir ke desa-desa yang selama ini hanya menerima janji tanpa bukti.

Dalam kesunyian tanah yang retak, masyarakat masih menunggu hari ketika pembangunan benar-benar menyentuh kehidupan mereka, bukan sekadar kertas laporan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.