BB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang menggelar acara Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa tingkat Kabupaten Kupang. 

Acara yang berlangsung di Hotel Aston Kupang ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kupang 2024 bebas dari konflik kepentingan dan berjalan dengan adil serta damai,Jumat 27/09/2024

Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, yang juga Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, turut hadir dalam acara tersebut.

Dalam sambutannya, Lumba menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan prinsip yang harus dipegang teguh oleh setiap pegawai pemerintah, termasuk Kepala Desa. 

 

IMG 20240928 WA0021

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN diharapkan dapat menjaga netralitas, bebas dari pengaruh politik praktis, dan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi.

“ASN dan Kepala Desa harus menjaga netralitas mereka untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Mereka harus bebas dari konflik kepentingan dan intervensi dari pihak manapun,” ujar Lumba.

Acara ini juga dihadiri oleh Marthoni Reo, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, yang membuka kegiatan ini secara resmi. Reo menyampaikan bahwa peran Bawaslu dalam memastikan netralitas ASN dan Kepala Desa sangat penting untuk menciptakan pemilihan yang adil dan tanpa gangguan. Menurutnya, upaya pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan kasus yang muncul selama Pilkada.

“Saat pilkada, bukan diukur dari seberapa besar kasus yang kami tangani, tetapi seberapa besar upaya pencegahan yang kami lakukan untuk menghindari permasalahan,” tegas Reo.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh.Darwan, juga turut berbicara dalam kesempatan ini.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu Provinsi NTT telah melakukan peluncuran Indeks Kerawanan Pemilihan 2024, yang mencakup isu-isu terkait netralitas ASN, Kepala Desa, TNI, dan Polri. 

Darwan mengingatkan bahwa ASN dan Kepala Desa memiliki hak politik untuk memilih, namun mereka dilarang terlibat dalam politik praktis atau mendukung salah satu pasangan calon dalam kapasitas resmi mereka.

Dalam kesempatan ini, seluruh pihak yang hadir menandatangani deklarasi komitmen untuk menjaga netralitas ASN dan Kepala Desa selama Pilkada 2024.

Penandatanganan ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk menghindari praktik politik praktis yang dapat merusak integritas Pemilu.

Acara ini juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Kupang, Plt. Sekda Novita Foenay, Plt. Asisten 1 Pieter Charles Sabaneno, serta sejumlah kepala dinas dan Kepala Desa dari seluruh Kabupaten Kupang.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kupang 2024 dapat berlangsung dengan aman, damai, dan bebas dari praktik politik yang merugikan kepentingan masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.