BB – Polres Kupang bersama jajarannya terus meningkatkan pengamanan jelang Pemilukada serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang. 

Selama sepekan terakhir, personel Polres Kupang tanpa henti melakukan penjagaan terhadap berbagai rangkaian kegiatan kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang.

AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H.,selaku Kepala Kepolisian Resor Kupang, menegaskan komitmen Polres Kupang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang hari pemilihan.

Menurutnya, meski situasi saat ini terpantau aman, pihaknya tidak ingin menganggap remeh kondisi yang ada. 

“Kami tidak under estimate dengan situasi yang terlihat baik-baik saja. Potensi konflik bisa muncul kapan saja, dan kami bertugas mencegah hal tersebut sedini mungkin,” ujar AKBP Agung.

Polres Kupang menerapkan berbagai pola pengamanan, termasuk pengamanan terbuka dan tertutup, guna memastikan semua kegiatan kampanye berjalan aman.

Tidak hanya mengawal kampanye terbuka, personel Polres Kupang juga hadir dalam rapat terbatas dan kampanye dialogis yang dilakukan para pasangan calon.

“Ada beberapa pola pengamanan yang kami lakukan, baik secara terbuka maupun tertutup, demi menjaga stabilitas di Kabupaten Kupang. Kami siap mengawal setiap kegiatan hingga tuntas,” tambahnya.

Pengamanan dilakukan siang dan malam, dan akan terus dilaksanakan hingga 23 November 2024. Berkat kerja keras Polres Kupang dan jajaran, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Kupang tetap terkendali.

Dengan komitmen siaga penuh,Polres Kupang memastikan bahwa rangkaian kampanye hingga pemilihan berjalan lancar, aman, dan damai. Masyarakat Kabupaten Kupang diimbau untuk tetap tenang dan menjaga persatuan menjelang hari penting tersebut. 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.