BB — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Danial Taimenas, menyatakan dukungan penuhnya untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki-Jhoni, pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang akan digelar pada 27 November 2024.
Dalam pertemuan koalisi 11 partai pendukung yang berlangsung di Hotel Pelangi, Noelbaki, Sabtu (9/11/2024), Taimenas mengajak masyarakat NTT, khususnya Kabupaten Kupang, untuk mendukung pasangan nomor urut 2 ini.
“Pertemuan hari ini bertujuan untuk menyatukan hati dan pilihan seluruh elemen, guna memenangkan paket Melki-Jhoni di Pilgub NTT nanti,” ujar Taimenas.
Ia menambahkan, dukungan terhadap Melki-Jhoni semakin kuat setelah menerima rekomendasi resmi dari Presiden RI, Prabowo Subianto, melalui Partai Gerindra.
Menurutnya, restu dari Presiden ini menjadi jaminan bahwa pasangan Melki-Jhoni akan mampu membawa NTT ke arah yang lebih baik jika terpilih nanti.
Taimenas juga menyebutkan bahwa beberapa menteri dalam Kabinet Koalisi Indonesia Maju (KIM) turut mendukung paket Melki-Jhoni, yang berkomitmen untuk melanjutkan berbagai program strategis yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo di NTT.
Dukungan ini diharapkan mampu membawa perubahan signifikan bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
“Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kupang, saya akan berperan sebagai perpanjangan tangan rakyat untuk menyampaikan aspirasi langsung ke Melki-Jhoni, jika nanti mereka terpilih,” lanjut Taimenas.
Dengan berbagai dukungan tersebut, Taimenas optimis bahwa paket Melki-Jhoni akan menjadi pilihan terbaik bagi masyarakat NTT.
Ia berharap masyarakat NTT bersatu untuk memenangkan pasangan ini demi tercapainya pembangunan berkelanjutan dan kemajuan yang nyata di provinsi tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
