BB  – Warga Kota Soe dihebohkan dengan unggahan akun Facebook “Bang AI” pada Jumat, 8 November 2024, yang menuding adanya praktik penimbunan beras di rumah seorang pensiunan polisi berinisial NF. 

Unggahan tersebut menyebutkan bahwa beras yang diduga ditimbun di rumah NF di kawasan Nonohonis akan digunakan untuk kepentingan politik pasangan calon gubernur NTT nomor urut 02. Tidak hanya itu, rumah NF juga disebut menyimpan alat peraga kampanye (APK) paslon 02.

Menanggapi informasi tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kota Soe langsung bergerak dan mendatangi lokasi. Pada Jumat siang, petugas Panwas mendatangi rumah NF untuk memastikan kebenaran laporan ini.

Dalam penelusuran, diketahui bahwa rumah tersebut milik pensiunan polisi bernama Nifron Henuk, yang kini aktif sebagai mitra resmi Bulog.

Dikonfirmasi terpisah, Nifron menyatakan bahwa stok beras yang ada di rumahnya murni untuk keperluan bisnis dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan politik.

“Beras itu saya beli langsung dari Bulog dan akan saya jual di kios saya di Pasar Inpres Soe,” jelas Nifron.

Ia juga menegaskan bahwa APK paslon 02 yang berada di rumahnya akan segera dipasang di titik-titik yang diizinkan.

“Saya ini teman lama calon wakil gubernur Johni Asadoma, dan saya memang mendukung paslon 02. Namun, ini tidak ada hubungannya dengan beras di rumah saya,” tambahnya.

Nifron juga meminta agar Panwas dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyelidiki lebih lanjut tuduhan ini agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa ia akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa berasnya disalurkan untuk kepentingan politik.

“Kalau tuduhan ini tidak bisa dibuktikan, saya akan melaporkan akun Bang AI karena telah menyebarkan berita hoaks dan menyerang saya secara pribadi,” ancam Nifron.

Dalam pernyataannya, Nifron yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten TTS, menyatakan bahwa dirinya sudah mengajukan pengunduran diri dari partai. Ia kecewa karena PBB memberikan dukungan kepada paslon lain tanpa konsultasi dengan jajaran tingkat DPC.

Kasus ini menjadi sorotan warga Kota Soe yang berharap agar Panwas dan Bawaslu segera menyelidiki tuduhan tersebut.

Panwas juga diharapkan memberi penjelasan terkait langkah-langkah pengawasan dan pembuktian yang akan diambil untuk memastikan jalannya pemilihan tetap bersih dan adil.

Dengan isu ini yang terus berkembang, Bawaslu dan Panwas didesak untuk bertindak cepat guna memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di tengah masyarakat.(suaratts/Ab)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.