Laporan Reporter Stefanus Tangi 

Nagekeo, BBCDewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Nagekeo telah memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada siapa saja yang ingin diusung PAN dalam Pilkada Nagekeo, 27 November 2024, mendatang.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu sore, 13 April 2024, DPD PAN Nagekeo sepakat menetapkan sepuluh syarat kepada para Bacakada dan Bacawakada bila ingin mendapat restu dari partai yang kini dipimpin Zulkifli Hasan ini.

IMG 20240413 204624
Pengurus DPD PAN Negeko Berpose usai umumkan Pembukaan Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Nagekeo tahun 2024, di Mbay, Sabtu, 13 April 2024. Foto: Stef/BBC

“Kesempatan ini kami berikan kepada siapa saja yang memiliki integritas baik untuk memimpin Kabupaten Nagekeo ini agar segera mendaftar. Segera penuhi syaratnya dan segera mendaftar,” ujar Ketua DPD PAN Nagekeo, Adhimath Manetima, dalam konferensi pers, yang digelar Sabtu, 13 April 2023, di Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Menurut Adhimath, penjaringan wajib dilakukan mengingat Partai Matahari itu telah mengantongi dua kursi di DPRD Nagekeo serta hingga kini tak ada Kader PAN Nagekeo yang berniat ikut dalam konstelasi politik Nagekeo November 2024.

Walau begitu, DPD PAN Nagekeo memberikan sepuluh persyaratan yang wajib dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain,

1. Mengisi Formulir surat pendaftaran Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati

2. Memiliki KTP Elektronik Indonesia

3. Salinan atau fotocopy ijasah SD, SMP, SMA dan atau Sarjana

4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

5. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup

6. Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak enam lembar

7. Melampirkan Visi dan Misi

8. Memiliki konsep perencanaan pembangunan

9. Berkomitmen dan loyal terhadap partai

10. Persyaratan – persyaratan lain berdasarkan peraturan KPU.

“Untuk lokasinya, silahkan datang langsung di Sekretariat DPD PAN Nagekeo di Desa Nangadhero, saat jam kerja mulai Pukul 09:00 sampai 17:00 Wita. Kita mulai buka Selasa 13 April ini hingga Sabtu 20 April 2024,” ujar Adhimath.

Sedangkan, kepada siapa saja yang akan mendapatkan “tiket” PAN, Adhimath berujar akan segera diputuskan berdasarkan pertimbangan internal partai yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial (Stefan)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.