Buserbindo.com, Kupang – Puluhan wartawan dari berbagai media di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat pencerahan segar dari Haniva Yunita Leo, anggota Tim Teknis Kantor Bahasa Provinsi NTT, dalam sebuah sesi pelatihan bertajuk “Ekonomi Kata dalam Dunia Jurnalistik”. Acara ini menjadi sorotan karena mengangkat isu krusial: bagaimana menyampaikan pesan secara padat, jelas, dan berdampak.
Dalam paparannya, Haniva menekankan bahwa “ekonomi kata” bukan sekadar teori kebahasaan, melainkan strategi komunikasi yang wajib dimiliki oleh jurnalis profesional.
“Di era informasi cepat, wartawan dituntut untuk menyajikan berita yang tidak hanya akurat, tapi juga efisien dalam bahasa,” ujarnya dengan tegas.
Ia menjelaskan bahwa ekonomi kata adalah prinsip dalam menulis dan berbicara yang menekankan penggunaan kata seminimal mungkin untuk menyampaikan makna secara maksimal. Setiap kata harus memiliki fungsi; tidak boleh ada yang mubazir.
Melalui contoh konkret, Haniva menunjukkan perbedaan antara kalimat yang bertele-tele dan versi ekonomisnya. “Daripada menulis ‘Pada waktu yang bersamaan, kami secara bersama-sama pergi ke tempat tersebut’, cukup tulis ‘Kami pergi bersama ke sana’,” jelasnya, disambut anggukan para peserta.
Para wartawan diajak untuk lebih cermat dalam memilih kata, menggunakan kalimat aktif, menghindari pleonasme, dan fokus pada pesan inti. Tak hanya teori, sesi ini juga diisi dengan praktik langsung mengedit berita menjadi lebih ringkas dan tajam.
Pelatihan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas tulisan media lokal di NTT, sekaligus memperkuat peran bahasa yang efektif dalam membentuk opini publik yang cerdas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi kebahasaan Kantor Bahasa Provinsi NTT yang terus mengedepankan mutu komunikasi publik dalam media.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
