BB – Sebuah bencana tanah longsor melanda Dusun I, Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (7/2) pagi.
Longsor ini mengakibatkan ambruknya gedung SDN Fatululat, meski beruntung tidak menimbulkan korban jiwa.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 09.00 WITA setelah wilayah tersebut diguyur hujan deras disertai angin kencang selama dua hari berturut-turut sejak Kamis (6/2).
Tanah yang sudah jenuh oleh air tidak mampu lagi menahan beban, sehingga memicu longsor yang langsung menghantam bangunan sekolah.
Kapolsek Amfoang Selatan, Ipda Cemy P. Toleu, memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, dampaknya cukup signifikan terhadap infrastruktur sekolah.
“Ya, tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan material gedung saja,” ungkapnya.
Menyusul kejadian ini, Bhabinkamtibmas Desa Binafun, Aipda Yeremi Mepriadi Taka, langsung turun ke lokasi untuk melakukan pendataan serta memastikan kondisi keamanan di sekitar area terdampak. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pemerintah desa serta warga setempat untuk langkah-langkah penanggulangan.
Pemerintah desa bersama masyarakat berencana bergotong-royong membersihkan lokasi dan memperbaiki bangunan yang rusak agar kegiatan belajar mengajar bisa kembali berjalan normal.
Mengantisipasi kemungkinan longsor susulan, warga diimbau untuk tetap waspada, mengingat kondisi cuaca yang masih berpotensi ekstrem dalam beberapa hari ke depan.
Pihak sekolah juga berharap adanya bantuan dari pemerintah daerah untuk mempercepat proses perbaikan gedung yang rusak.
Bencana longsor yang melanda SDN Fatululat menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem. Dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk membantu pemulihan pascabencana dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
