BB – Penyegelan bangunan Sekolah Dasar (SD) Inpres Tesbatan yang berlokasi di Desa Tesbatan 2, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilakukan oleh pihak kontraktor, CV Lodyatama.
Penyegelan ini disebabkan oleh belum dilunasinya sisa pembayaran sebesar Rp435.757.244 dari total biaya pembangunan sebesar Rp1.248.588.092. Akibatnya, dua ruangan kelas, yaitu kelas 1 dan kelas 3, disegel oleh kontraktor.
Meskipun dua ruang kelas tersebut disegel, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Elyaser Teuf, menyampaikan bahwa kegiatan belajar mengajar di SD Inpres Tesbatan tetap berjalan.
“Pihak sekolah bersama pemerintah daerah telah mengadakan rapat dengan orang tua siswa dan komite sekolah untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan,” ujar Elyaser melalui WhatsApp kepada wartawan pada Jumat, 15 November 2024.
Untuk mengakomodasi kegiatan belajar siswa, pihak sekolah mengambil langkah alternatif dengan menggunakan ruang darurat sebagai tempat belajar.
Siswa kelas 3, 4, dan 5 menggunakan ruang darurat di SD Inpres Tesbatan, yang sebelumnya merupakan ruang kelas lama sebelum dilakukan rehabilitasi. Sementara itu, siswa kelas 6 menggunakan ruang perpustakaan sebagai tempat belajar sementara.
Menurut Elyaser, pihak Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran kepada kontraktor, tetapi proses tersebut membutuhkan waktu karena anggaran yang digunakan adalah uang negara dan harus melalui prosedur serta pertanggungjawaban yang ketat.
Elyaser juga memberikan pesan kepada siswa SD Inpres Tesbatan agar tetap semangat dalam belajar, meskipun dengan fasilitas yang terbatas.
“Belajar tidak harus di ruang yang mewah. Bahkan belajar di bawah pohon pun tetap bisa berjalan,” kata Elyaser.
Penyegelan bangunan SD Inpres Tesbatan menjadi tantangan tersendiri bagi pihak sekolah dan pemerintah daerah. Namun, komitmen kuat dari pihak terkait memastikan proses pendidikan tetap berjalan demi masa depan para siswa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
