Pasuruan, BB – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengambil langkah cepat dalam menangani banjir di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Pada Jumat (12/4), Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Fajar Setyawan, S.I.P, memimpin rapat koordinasi di Kantor BPBD Kabupaten Pasuruan untuk membahas strategi penanganan banjir dan memberikan bantuan secara simbolis kepada pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan.
Fajar Setyawan menekankan pentingnya kesiapsiagaan meskipun banjir sudah surut.
Ia mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap waspada akan potensi bencana serupa di masa depan.
Dengan prediksi cuaca dari BMKG yang menunjukkan kemungkinan hujan hingga akhir April, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat diimbau untuk bersiap menghadapi cuaca ekstrem.
“Kita harus tetap siap siaga saat hujan lebat, karena memungkinkan terjadinya bencana. Terlebih dalam rangkaian mudik dan balik Lebaran 2024, kita harus memastikan aktivitas masyarakat tidak terganggu oleh bencana alam,” ujar Fajar.
Dalam upaya percepatan penanganan banjir di Kota dan Kabupaten Pasuruan, BNPB memberikan bantuan dana operasional sebesar 150 juta rupiah untuk masing-masing wilayah.
Selain itu, BNPB juga memberikan bantuan logistik berupa 300 paket sembako, 300 paket makanan siap saji, 300 lembar selimut, 300 lembar matras, 100 lembar kasur lipat, satu unit perahu karet plus mesin, dua unit light tower, lima unit pompa alkon, lima unit penjernih air portable, dua set tenda pengungsi, lima set tenda keluarga, dan 1.008 botol sabun cair.
Dengan langkah-langkah ini, BNPB berharap dapat membantu pemerintah daerah dalam mempercepat pemulihan pasca-bencana banjir dan memastikan masyarakat tetap waspada terhadap potensi bencana di masa mendatang.
Abdul Muhari, Ph.D. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB
Facebook : @InfoBencanaBNPB
Twitter : @BNPB_Indonesia
Instagram : @bnpb_indonesia
Youtube : BNPB Indonesia
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
