BB – Pemerintah Kabupaten Kupang menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran obat dan makanan ilegal melalui pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan.
Tim ini diresmikan oleh Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, dalam sebuah rapat bersama yang digelar di Aula Kantor Bupati Kupang, Jumat (25/10).
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus peredaran obat dan makanan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Dalam sambutannya, Alexon Lumba menegaskan bahwa obat dan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan mutu merupakan ancaman serius bagi masyarakat.
“Tidak ada ruang toleransi bagi siapapun yang coba mengedarkan obat dan makanan berbahaya di Kabupaten Kupang. Kami akan mendukung penuh tindakan tegas dari Balai POM dan aparat terkait,” tegasnya.
Rapat tersebut juga menekankan pentingnya upaya yang lebih komprehensif, tidak hanya melalui tindakan hukum, tetapi juga melalui pembinaan, edukasi, dan pengawasan terpadu.
“Penguatan pengawasan di lapangan dan sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran obat dan makanan ilegal di Kabupaten Kupang,” tambah Alexon Lumba.

Kabupaten Kupang, melalui inisiatif ini, menjadi daerah pertama di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang membentuk Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan.
Kepala Balai POM Kupang, Yoseph Nahak Klau, memberikan apresiasi atas pembentukan tim tersebut.
Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat, terutama terhadap produk dari luar daerah yang masuk ke wilayah Kupang.
Selain pengawasan, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengenali obat dan makanan yang layak konsumsi juga menjadi fokus utama.
“Pemahaman masyarakat tentang bahaya obat dan makanan ilegal masih sangat rendah, sehingga edukasi menjadi hal yang krusial,” ujar Yoseph Nahak Klau.
Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Kupang terdiri dari Penjabat Bupati sebagai Pengarah, Plt. Sekretaris Daerah sebagai Ketua, dan Kepala Balai POM Kupang sebagai Wakil Ketua.
Anggota tim meliputi perwakilan dari berbagai dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Pembentukan tim ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dan melindungi masyarakat Kabupaten Kupang dari ancaman obat dan makanan berbahaya. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan sinergi antarinstansi dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga.
Dengan langkah konkret ini, Kabupaten Kupang menjadi contoh bagi daerah lain dalam melawan peredaran obat dan makanan ilegal, serta menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
