Kupang, BBC — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Fatuleu di bawah jajaran Polres Kupang kembali menegaskan eksistensinya sebagai garda terdepan penegakan hukum di wilayah pedesaan.

Melalui kerja cepat dan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial KM (63), warga Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, yang diduga kuat melakukan pencurian ternak sapi milik warga setempat.

Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno, saat dikonfirmasi Rabu (8/10/2025) menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam melindungi aset ekonomi masyarakat desa dari tindakan kriminal.

“Pencurian ternak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk ancaman terhadap ketahanan sosial dan ekonomi warga pedesaan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan serupa,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari laporan Yohanis Sabu (55), warga Camplong II, yang kehilangan seekor sapi betina di kawasan hutan belakang Tower Telkom Camplong II pada Sabtu (4/10/2025).

Dua ekor sapi milik korban diikat di lokasi tersebut, namun keesokan paginya, satu ekor sapi berumur empat tahun hilang tanpa jejak, menyisakan tali pengikat dan satu ekor sapi muda.

Setelah dua hari pencarian tanpa hasil, korban bersama rekannya Tofilus Manane kembali menyusuri area hutan dan menemukan sapi yang hilang sudah terikat di tempat lain. Anehnya, di lokasi yang sama juga terdapat seekor sapi lain milik KM.

Keduanya menunggu hingga sore hari. Sekitar pukul 15.30 WITA, KM datang ke lokasi dan mengklaim kedua sapi tersebut miliknya. Terjadi adu argumen, namun korban memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Mapolsek Fatuleu.

Tim penyidik Polsek Fatuleu kemudian bergerak cepat melakukan klarifikasi dan verifikasi administratif terhadap kepemilikan sapi tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sapi betina yang dipersoalkan terbukti sah milik korban, berdasarkan dokumen jual beli resmi di Pasar Hewan Lili Camplong tahun 2023.

Temuan berikutnya memperlihatkan bahwa pelaku KM sempat mengajukan surat pengantar penjualan sapi kepada ketua RT setempat dan diteruskan ke pihak desa, dengan deskripsi fisik sapi yang identik dengan milik korban.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pelaku bermaksud melakukan penjualan sapi curian dengan memanipulasi dokumen administratif untuk menyamarkan asal-usul hewan ternak.

“Bukti-bukti yang kami peroleh memperlihatkan upaya sistematis untuk melegalkan hasil kejahatan. Kami akan menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu proses administrasi tersebut,” ujar Kapolsek Tameno dengan tegas.

Kasus ini menjadi refleksi penting bagi aparat kepolisian dan masyarakat. Di satu sisi, ia menggambarkan kompleksitas kejahatan pedesaan yang kini kian canggih melalui manipulasi dokumen, namun di sisi lain memperlihatkan kapasitas institusional Polsek Fatuleu dalam menegakkan hukum secara cepat, profesional dan terukur.

Kapolsek Tameno menegaskan, kejahatan terhadap ternak bukan hanya menyangkut kerugian materiil, tetapi juga menyentuh aspek psikologis dan sosial masyarakat.

“Bagi peternak, sapi bukan sekadar aset ekonomi, melainkan simbol kerja keras dan keberlangsungan hidup keluarga. Karena itu, negara wajib hadir melindungi mereka,” tegasnya lagi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik jual beli ternak tanpa dokumen resmi, karena banyak kasus pencurian disamarkan melalui transaksi informal di pasar hewan.

Bagi warga Camplong II, keberhasilan Polsek Fatuleu dalam menangani kasus ini merupakan bukti nyata kehadiran hukum di tengah kehidupan masyarakat desa.

Langkah cepat aparat tidak hanya mengembalikan hak milik warga, tetapi juga membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian sebagai pelindung dan pengayom rakyat.

Di tengah meningkatnya tantangan sosial dan ekonomi, tindakan tegas Polsek Fatuleu mencerminkan paradigma baru dalam pelayanan publik: hukum bukan hanya alat penjera, tetapi sarana pemulihan martabat dan rasa aman masyarakat.

Dengan demikian, peristiwa ini tidak hanya menjadi berita kriminal semata, tetapi juga narasi moral tentang tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.

Dalam ruang sosial yang semakin kompleks, keadilan yang ditegakkan dengan integritas akan selalu menjadi dasar dari tatanan kehidupan masyarakat yang beradab.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.