Kupang, BBC – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H., M.Hum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek senilai Rp1,1 miliar tersebut telah mangkrak selama 11 tahun sejak dikerjakan pada tahun anggaran 2014.
Penegasan ini disampaikan Kajari Yupiter Selan usai memastikan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Kupang telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari ahli. Langkah ini menjadi pintu masuk bagi penetapan tersangka dalam waktu dekat.
“Setelah hasil perhitungan kerugian negara dari ahli kami terima, penyidik segera menetapkan tersangka. Proses hukum akan kami jalankan dengan tegas dan profesional,” tegas Yupiter Selan, Jumat (8/8/2025).
Pembangunan gedung berlantai dua Puskesmas Oesao dilaksanakan oleh CV Melati Putri menggunakan anggaran tahun 2014. Namun, hingga kini pekerjaan belum juga rampung dan terlihat mangkrak, menimbulkan kerugian negara serta menghambat pelayanan kesehatan masyarakat.
Kajari bersama tim intelijen Kejari Kabupaten Kupang telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek dan mendapati kondisi fisik bangunan yang terbengkalai.
“Berdasarkan hasil pantauan lapangan bersama tim intelijen, pekerjaan belum dituntaskan hingga saat ini. Ini jelas tidak bisa dibiarkan,” ujar mantan Kajari Lembata tersebut.
Saat ini, penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang menunggu konfirmasi resmi besaran kerugian negara dari ahli untuk memperkuat alat bukti. Kajari menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan transparan, akuntabel dan sesuai prinsip due process of law.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk menindak tegas pelaku korupsi, khususnya pada sektor infrastruktur kesehatan yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat.
“Korupsi pada sektor layanan publik adalah kejahatan luar biasa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum,” pungkas Yupiter Selan.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.