Kupang ,BBC – Kepala Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Obed Amtiran, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari melakukan penyidikan dan gelar perkara
Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Yupiter Selan, menjelaskan bahwa Obed Amatiran diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menjual 47 ekor sapi milik desa, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp235 juta.
“Kerugian negara sebesar Rp235 juta. Kepala Desa Obed Amatiran baru mengembalikan Rp5 juta,” ujar Yupiter Selan kepada awak media.
Menurut Yupiter, kasus ini sudah ditangani hampir satu tahun. Lamanya proses penyidikan karena pihak kejaksaan masih memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga saat ini, Obed Amatiran tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kami sudah berupaya agar kepala desa mengembalikan kerugian negara. Namun hingga hari ini tersangka tidak mengembalikan uang yang diduga dikorupsi,” tambah Yupiter Selan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan korupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dengan penetapan tersangka ini, Kejaksaan Negeri Kupang menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, meskipun pelaku masih aktif menjabat sebagai kepala desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
