BB – Bhabinkamtibmas Kelurahan Kolhua, Aipda I Ketut Alus Widiantara, menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat terkait aksi pencurian di Jembatan Petuk, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Minggu (26/1/2025).

Laporan pencurian tersebut melibatkan seorang pemuda berinisial DN (17), warga Desa Oelomin, Kabupaten Kupang. Pelaku ditangkap oleh warga saat berada di pinggir kali dengan membawa barang hasil curian berupa pakaian milik anak korban.

Korban mengaku telah mengalami pencurian sebanyak dua kali dalam beberapa hari terakhir. “Saat pakaian dijemur malam, besok paginya sudah tidak ada lagi,” ungkap korban.

Pada saat penangkapan, pelaku diketahui sedang mengenakan salah satu baju milik anak korban. Setelah diperiksa, ditemukan lima potong pakaian lainnya yang juga merupakan barang curian.

Pelaku mengaku sedang menunggu temannya untuk memancing di kali, namun warga yang curiga segera melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Kolhua.

Tak butuh waktu lama, Aipda I Ketut Alus Widiantara langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti. DN kemudian dibawa ke Polsek Maulafa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan Bhabinkamtibmas dalam menangani kasus ini. Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan. Saya mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal mencurigakan agar tindakan cepat dapat dilakukan,” ujar Kapolresta Kupang Kota.

Hingga saat ini, rekan pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut masih dalam proses pencarian. Sementara itu, masyarakat Kolhua memberikan apresiasi terhadap respons cepat aparat kepolisian yang berhasil menangani kasus ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.