KUPANG, BBC — Seragam dinas semestinya menjadi tanda pengabdian. Di balik pakaian yang dikenakan aparatur pemerintah, ada tanggung jawab yang tidak terlihat, tetapi dirasakan masyarakat: melayani, bekerja dan menjaga kepercayaan publik.

Namun, pemandangan berbeda terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang. Enam oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga tertangkap basah tengah melakukan aktivitas perjudian di lingkungan kantor saat jam kerja.

Peristiwa tersebut memicu perhatian dan kekecewaan Pemerintah Kabupaten Kupang. Sebab, waktu yang seharusnya digunakan untuk menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat justru diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Semi Tinenti, menunjukkan kekecewaannya terhadap dugaan tindakan tersebut.

Sebelum menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tampak dalam rekaman video dua oknum tersebut mendapatkan pembinaan fisik berupa push-up dan squat jump.

Dalam rekaman video yang beredar, Semi Tinenti tampak berang dan menyampaikan kekecewaannya secara langsung di hadapan para oknum PPPK yang diduga terlibat.

“Sudah berapa kali bikin begini? Omong jujur! Sudah berapa kali?” tegas Semmy dengan nada tinggi.

Kemarahan tersebut tidak semata-mata tertuju pada aktivitas perjudian yang diduga dilakukan saat jam kerja.

Semi Tinenti juga menyoroti persoalan tanggung jawab dan penghargaan terhadap perjuangan pemerintah dalam memperjuangkan pengangkatan mereka sebagai PPPK.

Semi Tinenti menyayangkan sikap para oknum PPPK tersebut. Ia mengingatkan kembali perjuangan Bupati Kupang bersama jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja keras memperjuangkan nasib mereka hingga dapat diangkat sebagai PPPK.

Dalam rekaman tersebut, Semi Tinenti mengingatkan bahwa perjuangan pemerintah dilakukan demi memastikan para pegawai memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Bupati berpikir sampai tengah malam demi mencari peluang agar kalian bisa makan bersama anak dan istri.

Ia kemudian menyampaikan kekecewaannya karena setelah perjuangan tersebut dilakukan, masih ditemukan dugaan tindakan yang tidak sejalan dengan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.

“Setelah diperjuangkan, jangankan bersyukur, kalian justru bermain judi di kantor pada jam kerja. Dulu berteriak menuntut hak, sekarang setelah didapatkan, malah bertindak seperti ini,” cecarnya penuh kekecewaan.

Pernyataan tersebut menggambarkan kekecewaan pemerintah terhadap perilaku aparatur yang dinilai tidak sejalan dengan tanggung jawab setelah memperoleh status sebagai PPPK.

Bagi pemerintah daerah, pengangkatan sebagai PPPK bukan sekadar perubahan status kepegawaian. Di balik status tersebut terdapat kewajiban untuk menjalankan tugas, menaati ketentuan kedinasan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

PPPK Kabupaten Kupang Jalani BAP
Setelah kejadian tersebut, para pihak yang diduga terlibat kini menjalani Berita Acara Pemeriksaan atau BAP melalui BKPSDM Kabupaten Kupang.

Proses pemeriksaan dilakukan untuk menggali fakta secara menyeluruh mengenai kejadian tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan, waktu kejadian, serta pihak-pihak yang berada dalam peristiwa tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kupang tidak serta-merta menjatuhkan kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.

Hasil BAP nantinya menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Dengan demikian, pihak-pihak yang sedang diperiksa tetap memiliki ruang untuk memberikan keterangan dan penjelasan mengenai peristiwa yang terjadi.

Seragam dinas pada akhirnya bukan sekadar pakaian. Ia adalah simbol bahwa seseorang sedang berada dalam ruang pengabdian. Ada negara yang hadir melalui dirinya, ada masyarakat yang menunggu pelayanan dan ada pekerjaan yang harus diselesaikan.

Karena itu, ketika jam dinas berlangsung, waktu tersebut bukan sepenuhnya milik pribadi.

Ada waktu masyarakat di dalamnya.
Ada hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.

Ada pula amanah pemerintah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Dugaan aktivitas perjudian saat jam kerja menjadi pengingat bahwa disiplin aparatur tidak hanya berbicara mengenai datang dan pulang kantor.

Disiplin juga menyangkut bagaimana seorang aparatur menggunakan waktunya ketika tanggung jawab pelayanan berada di pundaknya.

Bagi seorang aparatur, setiap menit dalam jam kerja memiliki arti. Ada tugas yang menunggu, dokumen yang harus diselesaikan, masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan roda pemerintahan yang harus tetap bergerak.

Menunggu Hasil Pemeriksaan
Pemerintah Kabupaten Kupang kini masih menunggu hasil BAP sebelum menentukan proses lebih lanjut terhadap para pihak yang diperiksa.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, langkah berikutnya akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun, sebelum seluruh proses tersebut selesai, prinsip kehati-hatian dan praduga tak bersalah tetap harus dijunjung.

Penegakan disiplin aparatur bukan semata-mata tentang menjatuhkan hukuman.
Lebih jauh dari itu, penegakan disiplin merupakan bagian dari upaya menjaga marwah pemerintahan, membangun integritas aparatur, serta memastikan pelayanan publik tidak kehilangan kepercayaan masyarakat.

Sebab, di balik setiap seragam pemerintah, ada amanah yang tidak boleh dilupakan.
Dan di balik setiap jam kerja, ada waktu rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
Seragam boleh menjadi tanda bahwa seseorang adalah aparatur negara. Namun, pengabdianlah yang membuat seragam itu memiliki makna.

Pada akhirnya, jabatan bukan hanya tentang hak yang diterima, tetapi juga kewajiban yang harus ditunaikan.

Waktu dinas adalah waktu pengabdian. Kepercayaan masyarakat adalah amanah. Dan amanah tidak seharusnya dipertaruhkan di meja perjudian.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.