KUPANG, BBC — Pembangunan jalan utama di Desa Nonbaun, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai dikerjakan pada Jumat (25/9/2026).
Pekerjaan tersebut menjadi bagian penting dari upaya masyarakat dan Pemerintah Desa Nonbaun dalam memperkuat konektivitas wilayah sekaligus membuka akses yang lebih memadai bagi aktivitas sosial dan perekonomian masyarakat.
Ruas jalan yang dikerjakan memiliki panjang sekitar 587 meter, membentang dari RT 09 hingga RT 01 dan RT 02 Desa Nonbaun. Jalan tersebut merupakan bagian dari jaringan jalan berstatus jalan Kabupaten Kupang yang memiliki fungsi strategis sebagai jalur utama penghubung aktivitas masyarakat.
Pekerjaan pembangunan jalan ini menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp299.181.000. Pelaksanaannya diawali dengan doa bersama masyarakat Desa Nonbaun sebagai bentuk ungkapan syukur sekaligus permohonan agar seluruh tahapan pekerjaan dapat berlangsung secara aman, tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Doa pembukaan dipimpin oleh Pdt. Aply Eunike Koso Bili, S.Th., Ketua Majelis Jemaat Imanuel Nonbaun. Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Fatuleu Tengah Gratia S.B. Rawis, Kepala Desa Nonbaun Zet Koib, perangkat desa, serta masyarakat.
Dalam momentum tersebut, pembangunan jalan tidak semata-mata dipandang sebagai pekerjaan konstruksi fisik, tetapi juga sebagai bagian dari ikhtiar masyarakat untuk memperbaiki aksesibilitas wilayah yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu pergumulan utama Desa Nonbaun.
Jalan tersebut merupakan jalan utama yang menghubungkan Desa Passi menuju Desa Nonbaun. Karena itu, keberadaannya memiliki arti penting dalam mobilitas masyarakat, distribusi hasil produksi, pelayanan pemerintahan, serta berbagai aktivitas ekonomi dan sosial lainnya.
Landasan spiritual turut diberikan dalam pembukaan pekerjaan tersebut. Firman Tuhan dari Amsal 11:1 dikutip sebagai pengingat agar pembangunan dilaksanakan dengan kejujuran, tanggung jawab dan orientasi kemanfaatan bagi sesama.
Pesan tersebut menjadi relevan karena pembangunan infrastruktur publik tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga menyangkut integritas proses, kualitas hasil pekerjaan, serta keberlanjutan manfaat yang diterima masyarakat.
Kepala Desa Nonbaun, Zet Koib, dalam arahannya meminta seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan menjaga proses pembangunan jalan tersebut.
Menurutnya, pekerjaan jalan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh karena pembangunan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Desa Nonbaun.
“Pekerjaan ini harus dikerjakan karena demi kepentingan kita di dalam desa. Karena jalan tidak bagus semua apa yang kita lakukan akan menjadi terhambat,” ujar Zet Koib.

Ia menekankan bahwa kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian utama seluruh pihak yang terlibat. Pemerintah desa, masyarakat, termasuk para pekerja, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan infrastruktur yang dibangun melalui Dana Desa tersebut memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Zet juga meminta adanya kerja sama yang baik selama proses pembangunan berlangsung. Seluruh ketua RT di wilayah Desa Nonbaun, menurutnya, harus ikut bertanggung jawab dalam mengawal pekerjaan agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Pekerjaan ini harus kualitas baik. Karena kalau kerja tidak bagus maka yang rugi kita sebagai masyarakat,” tegasnya.
Pembangunan tersebut, lanjut Zet, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa Nonbaun untuk mendukung program pemerintah daerah, khususnya dalam membuka akses wilayah yang selama ini masih menghadapi keterbatasan infrastruktur.
“Ini menjadi komitmen bersama kepala desa Nonbaun untuk mendukung program pemerintah daerah. Untuk keluar dari keterisolasian,” katanya.
Zet juga mengingat kembali bahwa persoalan jalan Nonbaun telah menjadi pergumulan masyarakat sejak dahulu kala. Karena itu, pembangunan yang mulai direalisasikan saat ini tidak terlepas dari perjuangan orang-orang sebelumnya yang telah ikut memperjuangkan akses jalan tersebut.
“Pergumulan tentang jalan Nonbaun ini dari dahulu kala,” ungkap Zet Koib.
Dalam kesempatan itu, Zet menyampaikan apresiasi kepada Camat Fatuleu Tengah, Gratia S.B. Rawis, yang dinilainya selama ini memberikan dukungan terhadap berbagai kepentingan pembangunan di Desa Nonbaun.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pak Camat Fatuleu Tengah yang selalu mendukung dalam segala hal. Hal yang tidak mungkin menjadi mungkin karena bantuan Bapak Camat Fatuleu Tengah,” ujarnya.
Zet juga mengingatkan masyarakat yang terlibat sebagai pekerja agar memperhatikan komposisi material sesuai petunjuk teknis. Ia menekankan bahwa campuran semen harus mengikuti ketentuan yang digunakan dalam pekerjaan.
“Campuran semen itu sesuai juknis 351 yaitu semen satu sak, pasir tiga sak dan batu pecah lima sak sehingga mendapatkan kualitas yang baik,” tegasnya.
BPD Pastikan Fungsi Pengawasan Berjalan
Sementara itu, Ketua BPD Desa Nonbaun, Swingly Tfuakan, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan jalan tersebut.
Menurut Swingly, pengawasan merupakan bagian dari tugas kelembagaan BPD untuk memastikan proses pembangunan desa berlangsung secara baik, transparan dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
“Tentu kami sebagai BPD akan mengontrol pekerjaan ini agar dapat berjalan dengan baik. Karena memang tugas kita sebagai pengawasan,” kata Swingly.
Ia berharap pekerjaan pembangunan jalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik sehingga keberadaannya benar-benar memberikan dampak positif terhadap mobilitas masyarakat dan kelancaran berbagai aktivitas di Desa Nonbaun.
“Kami juga berharap agar pekerjaan ini dapat diselesaikan dengan baik demi kelancaran kita di Desa Nonbaun,” ujarnya.
Pernyataan BPD tersebut menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur desa membutuhkan mekanisme pengawasan yang berjalan secara proporsional. Pengawasan bukan semata-mata ditempatkan sebagai kontrol administratif, tetapi juga sebagai instrumen untuk memastikan penggunaan anggaran publik berorientasi pada kualitas dan kepentingan masyarakat.
Camat Fatuleu Tengah, Gratia S.B. Rawis, dalam sekapur sirihnya menyampaikan rasa bangga sekaligus terima kasih kepada masyarakat Desa Nonbaun atas dukungan dan partisipasi dalam pembangunan tersebut.
Gratia menjelaskan bahwa ruas jalan yang dikerjakan memiliki status sebagai jalan Kabupaten Kupang. Sebelum pekerjaan dilakukan melalui Dana Desa, telah dibangun komunikasi agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan dari aspek kewenangan maupun koordinasi pemerintahan.
“Jalan ini menjadi status jalan kabupaten sehingga sebelumnya sudah bangun komunikasi sehingga tidak akan jadi masalah kalau dikerjakan dengan anggaran Dana Desa,” jelas Gratia.
Camat Fatuleu Tengah tersebut juga menekankan bahwa aspek kualitas harus menjadi perhatian bersama. Infrastruktur yang dibangun dengan anggaran publik, menurutnya, harus memiliki kualitas yang baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
“Camat menekankan bahwa jalan ini kualitasnya baik dan tidak kembali pada kita semua,” demikian pesan yang disampaikannya.
Pekerjaan jalan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua minggu. Namun, setelah pekerjaan selesai, ruas jalan tetap harus memasuki masa pemeliharaan sehingga diperlukan pembatasan terhadap kendaraan yang melintas.
“Targetnya penyelesaiannya dalam kurung waktu dua minggu,” ujar Gratia.
Ia juga mengingatkan bahwa selama masa pemeliharaan, kendaraan roda empat tidak diperbolehkan melewati jalan yang baru selesai dikerjakan.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi konstruksi jalan mencapai kondisi yang sesuai sebelum digunakan secara normal.
Pada bagian akhir pesannya, Gratia kembali menekankan pentingnya kesadaran bersama masyarakat terhadap hasil pembangunan yang telah dikerjakan.
“Jalan baik dan tidak kita yang rasa,” pesan terakhir Camat Gratia.
Pembangunan jalan utama sepanjang 587 meter tersebut dengan demikian menjadi bagian dari proses pembangunan infrastruktur Desa Nonbaun yang tidak hanya bertumpu pada pembiayaan, tetapi juga pada partisipasi masyarakat, pengawasan kelembagaan, koordinasi pemerintahan, serta komitmen terhadap kualitas pekerjaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
