KUPANG, BBC — Dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi Sekolah Calon Bintara (SECABA) TNI Angkatan Darat (AD) dilaporkan terjadi di wilayah Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Dugaan perkara tersebut dilaporkan oleh Benediktus Jose Nasu Usabatan, 56 tahun, ke SPKT Polres Kupang pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.
Dalam laporan tersebut, Benediktus melaporkan seorang perempuan berinisial ITJI, 23 tahun, terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan laporan, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp140 juta setelah melakukan transfer uang ke rekening milik terlapor sebanyak 26 kali dengan nominal yang berbeda-beda.
Dalam kronologi laporan, peristiwa tersebut bermula ketika anak Benediktus bersama ITJI datang menemui korban di rumahnya di Desa Penfui Timur.
Saat pertemuan tersebut, ITJI disebut meyakinkan Benediktus bahwa dirinya dapat membantu meloloskan anak korban dalam mengikuti proses seleksi SECABA TNI AD.
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa ITJI mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN)
Kondisi tersebut kemudian membuat Benediktus percaya terhadap keterangan yang disampaikan ITJI.
Pada pertemuan itu, ITJI disebut meminta Benediktus menyiapkan dana sebesar Rp25 juta untuk membantu meloloskan anak korban dalam proses seleksi SECABA TNI AD.
Namun, seiring berjalannya proses seleksi, menurut laporan, ITJI kemudian sering meminta Benediktus untuk mentransfer sejumlah uang.
Benediktus kemudian melakukan transfer uang ke rekening milik ITJI sebanyak 26 kali dengan nominal yang berbeda.
Total uang yang ditransfer dalam rangkaian transaksi tersebut mencapai Rp140 juta.
Pengiriman uang terakhir dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 18.52 WITA.
Karena permintaan uang yang dilakukan berulang kali, Benediktus kemudian mulai merasa curiga.
Dari penyelidikan tersebut, Benediktus mengaku mengetahui informasi yang membuat dirinya menduga telah menjadi korban penipuan.
Benediktus juga menyebut memperoleh informasi bahwa sudah ada pihak lain yang diduga menjadi korban.
Atas kejadian tersebut, Benediktus kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara itu ke SPKT Polres Kupang.
Dalam laporan tersebut, terdapat dua orang yang disebut sebagai saksi, yakni Dorotea Harnenotuan, 53 tahun dan Camila Juliani Usabatan, 20 tahun.
Keterangan para saksi menjadi bagian dari informasi yang tercantum dalam laporan dugaan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, bukti transaksi berupa transfer uang sebanyak 26 kali menjadi bagian penting dari kronologi yang dilaporkan Benediktus kepada pihak kepolisian.
Benediktus mendatangi SPKT Polres Kupang dengan maksud agar perkara yang dialaminya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana disebut dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, status ITJI dalam perkara ini masih sebagai terlapor. Dengan demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum.
Dugaan mengenai pengakuan sebagai anggota BIN, kepemilikan ID card, janji membantu kelulusan SECABA TNI AD, serta transfer uang sebesar Rp140 juta merupakan bagian dari materi laporan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat proses dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi TNI maupun institusi negara dengan imbalan sejumlah uang.
Proses seleksi pada dasarnya memiliki mekanisme dan tahapan yang harus diikuti oleh setiap peserta. Karena itu, informasi mengenai kelulusan maupun proses seleksi perlu dikonfirmasi melalui jalur resmi.
Masyarakat juga perlu melakukan verifikasi secara cermat apabila mendapatkan tawaran yang mengatasnamakan institusi tertentu.
Dalam perkara yang dilaporkan Benediktus ini, proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kebenaran dugaan yang dilaporkan serta pihak-pihak yang terlibat.
Pada akhirnya, laporan ini bukan sekadar tentang uang yang berpindah sebanyak 26 kali, tetapi tentang bagaimana sebuah harapan dapat membuat seseorang menaruh kepercayaan.
Harapan akan masa depan seharusnya tumbuh dari proses yang jujur dan terbuka. Sebab, ketika jalan pintas ditawarkan sebagai jalan menuju keberhasilan, kehati-hatian menjadi kompas agar harapan tidak berubah menjadi kerugian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
