KUPANG, BBC – Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik GENTASKIN (Gerakan Nusa Tenggara Timur Tuntas Stunting dan Kemiskinan Ekstrem) Batch II menandai babak baru penguatan kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah dan masyarakat dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Program tersebut dipandang sebagai instrumen strategis untuk mengintegrasikan pendidikan tinggi dengan kebutuhan pembangunan desa melalui pendekatan partisipatif, berbasis pemberdayaan masyarakat dan berkelanjutan.
Peluncuran KKN Tematik GENTASKIN Batch II yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, sekaligus menjadi momentum pelepasan 2.319 mahasiswa yang akan melaksanakan pengabdian di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Fauzan, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Daerah Tertentu Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Haris, jajaran kementerian terkait, Gubernur Nusa Tenggara Timur, para kepala daerah, pimpinan perguruan tinggi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Bagi Pemerintah Kabupaten Kupang, pelaksanaan kegiatan berskala nasional tersebut memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar seremoni pelepasan mahasiswa.
Program ini dipandang sebagai manifestasi nyata sinergi kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan institusi pendidikan tinggi dalam mengonsolidasikan berbagai sumber daya pembangunan untuk menjawab persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat, terutama stunting, kemiskinan ekstrem, rendahnya kualitas pendidikan, serta penguatan kapasitas ekonomi desa.
Wakil Bupati Kupang Aurum Obe Titu Eki menyampaikan bahwa Kabupaten Kupang merasa terhormat sekaligus bertanggung jawab atas kepercayaan menjadi tuan rumah peluncuran KKN Tematik GENTASKIN Batch II.
Menurutnya, penunjukan tersebut bukan semata-mata merupakan bentuk penghargaan, melainkan juga refleksi atas komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan agenda prioritas nasional yang menempatkan pembangunan manusia sebagai fondasi utama kemajuan daerah.
Aurum menegaskan bahwa keberhasilan program KKN tidak dapat diukur hanya berdasarkan jumlah kegiatan yang dilaksanakan maupun keluaran administratif yang dihasilkan selama masa pengabdian.
Lebih dari itu, indikator keberhasilan sesungguhnya terletak pada kemampuan mahasiswa membangun hubungan kemitraan yang setara dengan masyarakat, mentransformasikan pengetahuan akademik menjadi solusi yang aplikatif, serta memperkuat kapasitas masyarakat agar mampu menjadi pelaku utama pembangunan di wilayahnya sendiri.
Menurutnya, paradigma pembangunan modern menempatkan masyarakat bukan sebagai objek penerima program, melainkan sebagai subjek yang memiliki pengetahuan lokal, pengalaman sosial dan modal budaya yang sangat berharga. Oleh karena itu, mahasiswa dituntut mengembangkan pendekatan partisipatif yang menghormati nilai-nilai lokal, memperkuat dialog sosial, dan membangun kepercayaan sebagai prasyarat utama terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa desa merupakan laboratorium sosial yang memberikan ruang pembelajaran komprehensif bagi mahasiswa. Di lingkungan tersebut, mahasiswa memperoleh kesempatan untuk mengintegrasikan teori yang dipelajari di perguruan tinggi dengan realitas empiris kehidupan masyarakat.
Interaksi tersebut tidak hanya memperkaya kompetensi akademik, tetapi juga membentuk karakter kepemimpinan, integritas, empati sosial, kemampuan berpikir kritis, adaptabilitas, serta sensitivitas terhadap persoalan-persoalan pembangunan yang berkembang di tingkat akar rumput.
Lebih lanjut, Aurum menilai bahwa masyarakat desa memiliki modal sosial yang sangat kuat berupa budaya gotong royong, solidaritas komunal, semangat kebersamaan, dan kearifan lokal yang telah teruji dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
Nilai-nilai tersebut merupakan aset pembangunan yang tidak dapat diukur hanya dengan indikator ekonomi, namun memiliki kontribusi signifikan dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat serta mendorong lahirnya pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Menurutnya, keberadaan mahasiswa di tengah masyarakat hendaknya tidak diposisikan sebagai pihak yang datang untuk menggurui, melainkan sebagai mitra belajar yang membangun ruang dialog, saling bertukar pengetahuan dan menghasilkan inovasi yang relevan dengan kebutuhan lokal.
Pendekatan demikian diyakini akan memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap setiap program yang dijalankan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan bahkan setelah masa KKN berakhir.
“Mahasiswa hadir membawa ilmu pengetahuan, inovasi, serta gagasan-gagasan baru. Sementara masyarakat menghadirkan pengalaman hidup, nilai-nilai kebersamaan, budaya gotong royong dan kearifan lokal yang tidak ditemukan di ruang kuliah. Dari perjumpaan kedua kekuatan tersebut akan lahir kolaborasi yang mampu menghasilkan perubahan nyata bagi desa,” ujar Aurum.
Ia berharap seluruh mahasiswa mampu membangun komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh adat, tokoh agama, kelompok perempuan, organisasi kepemudaan, pelaku usaha mikro, serta seluruh elemen masyarakat.
Dengan demikian, setiap program yang dirancang tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengelola pembangunan secara mandiri dan berkesinambungan.
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan menegaskan bahwa tantangan pembangunan nasional tidak semata-mata berkaitan dengan dimensi ekonomi dan material.
Menurutnya, kemiskinan juga memiliki dimensi struktural, sosial dan kultural yang memerlukan perubahan pola pikir, penguatan karakter, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta tumbuhnya mentalitas produktif dalam kehidupan masyarakat.
Ia menilai perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk menghadirkan solusi atas berbagai persoalan bangsa melalui pengembangan ilmu pengetahuan, inovasi, penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, KKN Tematik GENTASKIN menjadi wahana strategis bagi mahasiswa untuk mengimplementasikan kompetensi akademiknya sekaligus mengasah kepemimpinan sosial, kemampuan pemecahan masalah, serta kepekaan terhadap dinamika pembangunan di tingkat desa.
Fauzan mengajak seluruh mahasiswa menjadikan pengabdian kepada masyarakat sebagai proses pembelajaran yang membangun karakter sekaligus memperkuat kontribusi perguruan tinggi terhadap pembangunan nasional.
Kehadiran mahasiswa diharapkan mampu memperluas literasi masyarakat, mendorong lahirnya inovasi berbasis potensi lokal, memperkuat partisipasi publik, serta menumbuhkan optimisme kolektif dalam mewujudkan desa yang mandiri, sehat, produktif dan sejahtera.
Program KKN Tematik GENTASKIN Batch II merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Kebijakan tersebut menempatkan pengentasan kemiskinan ekstrem sebagai agenda prioritas nasional yang membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga masyarakat.
Melalui pendekatan kolaboratif tersebut, KKN Tematik GENTASKIN diharapkan tidak hanya berkontribusi terhadap percepatan penurunan angka stunting dan kemiskinan ekstrem di Nusa Tenggara Timur, tetapi juga memperkuat kapasitas kelembagaan desa, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta membangun ekosistem pembangunan yang inklusif, adaptif dan berkelanjutan sebagai fondasi menuju terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
