KUPANG, BBC — Komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang dalam memperkuat kualitas kesehatan masyarakat berbasis perubahan perilaku kembali ditegaskan melalui deklarasi Desa Oebola sebagai desa Stop Buang Air Besar Sembarangan atau Open Defecation Free (ODF), yang dilaksanakan pada Selasa, 26 Mei 2026, di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kupang bersama Wahana Visi Indonesia dan masyarakat Desa Oebola dalam membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya sanitasi, perilaku hidup bersih dan sehat, serta perlindungan kualitas hidup generasi masa depan.
Deklarasi itu turut dirangkaikan dengan perayaan BBB dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah, tenaga kesehatan, kader masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta warga Desa Oebola.
Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki, dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas penyertaan dan kesempatan yang diberikan sehingga seluruh pihak dapat berkumpul dalam momentum penting tersebut.
Menurutnya, keberhasilan Desa Oebola mencapai status ODF merupakan anugerah sekaligus buah dari kerja kolektif yang dibangun melalui semangat gotong royong dan kepedulian sosial masyarakat.
“Patut kita panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan berkat-Nya kita masih diberikan kesempatan dan penyertaan sehingga dapat hadir bersama dalam program Wahana Visi Indonesia Area Kupang yang dirangkaikan dengan perayaan BBB beserta deklarasi menuntaskan Open Defecation Free atau perilaku hidup bersih dan sehat di Desa Oebola,” ujar Aurum.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang, Aurum menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada Wahana Visi Indonesia yang selama ini konsisten menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendampingi masyarakat, khususnya pada sektor peningkatan kualitas kesehatan, sanitasi lingkungan, kesejahteraan sosial dan pembangunan manusia di Kabupaten Kupang.
Menurut Aurum, keberhasilan Desa Oebola mencapai status ODF tidak hanya dapat dimaknai sebagai capaian administratif semata, tetapi harus dipandang sebagai transformasi sosial yang mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan lingkungan sebagai fondasi utama pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
“Keberhasilan Desa Oebola dalam menuntaskan status ODF merupakan prestasi yang sangat membanggakan. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat mengenai pentingnya sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat terus meningkat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini sebanyak 458 kepala keluarga di Desa Oebola telah memiliki jamban sehat. Bagi Aurum, capaian tersebut bukan hanya berkaitan dengan pembangunan sarana fisik, tetapi lebih jauh merupakan indikator perubahan paradigma masyarakat menuju pola hidup yang lebih sehat, bermartabat dan berorientasi pada keberlanjutan kualitas hidup generasi mendatang.
“Kita patut bersyukur karena saat ini 458 kepala keluarga di Desa Oebola telah memiliki jamban sehat. Ini bukan hanya tentang pembangunan fisik, tetapi tentang perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat untuk kehidupan yang lebih sehat dan bermartabat,” tegasnya.
Sebagai perempuan pertama yang menduduki jabatan Wakil Bupati Kupang, Aurum menilai bahwa keberhasilan tersebut tidak mungkin tercapai tanpa adanya sinergi lintas sektor serta komitmen bersama antara pemerintah desa, Wahana Visi Indonesia, tenaga kesehatan, para kader, tokoh masyarakat dan seluruh warga Desa Oebola yang secara aktif membangun budaya gotong royong dan semangat perubahan sosial di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pembangunan sektor kesehatan masyarakat, khususnya sanitasi lingkungan, membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan pembangunan berbasis partisipasi masyarakat harus terus diperkuat agar perubahan perilaku hidup bersih dan sehat dapat bertahan dalam jangka panjang.
Dalam kesempatan tersebut, Aurum juga menyampaikan pesan moral yang mendalam kepada masyarakat Desa Oebola agar capaian yang telah diraih tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan menjadi nilai kehidupan yang diwariskan secara berkelanjutan kepada anak dan cucu di masa mendatang.
“Hal baik ini jangan kita pangkas, tetapi harus kita terima dan jalankan terus. Jangan menutup nasib anak-anak kita karena masa depan mereka masih panjang. Suatu saat mereka juga akan menjadi orang tua bagi anak-anak mereka. Nilai yang hari ini kita tinggalkan kepada mereka, suatu waktu akan ditinggalkan juga kepada anak-anak mereka. Ini menjadi kesempatan baik bagi kita,” tutur Aurum dengan penuh empati.
Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan bahwa pembangunan kesehatan masyarakat pada hakikatnya bukan hanya menyangkut aspek teknis sanitasi, melainkan juga menyentuh dimensi moral, budaya dan tanggung jawab antargenerasi.
Pola hidup bersih dan sehat dipandang sebagai nilai peradaban yang harus diwariskan demi menciptakan masyarakat yang lebih sehat, produktif dan berdaya tahan menghadapi tantangan masa depan.
Aurum juga mengingatkan bahwa setiap program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah bersama mitra pembangunan harus memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Ia menolak apabila kegiatan sosial dan pembangunan hanya berhenti pada aspek simbolik dan seremoni tanpa menghasilkan perubahan konkret dalam kehidupan masyarakat.
“Jangan sampai kegiatan ini hanya bersifat seremonial saja, tetapi setiap kegiatan harus memberikan dampak ke depan bagi generasi mendatang,” tegasnya.
Deklarasi ODF Desa Oebola menjadi bukti bahwa pembangunan berbasis kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga mitra, dan masyarakat mampu melahirkan transformasi sosial yang substansial.
Lebih dari sekadar pencapaian program sanitasi, keberhasilan tersebut merupakan representasi tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat untuk membangun lingkungan yang sehat, manusiawi dan bermartabat sebagai fondasi utama pembangunan Kabupaten Kupang yang berkelanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
