KUPANG ,BBC — Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, secara resmi menetapkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun Anggaran 2025 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 dalam sebuah forum resmi yang berlangsung di aula kantor desa, baru-baru ini.

Forum tersebut menjadi momentum strategis dalam meneguhkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan pembangunan desa.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Camat Fatuleu, Abdi Ida Setia Wati Rohi, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya rasa syukur sebagai fondasi moral dalam setiap proses pembangunan.

Ia menyampaikan terima kasih atas berkat dan rahmat Tuhan yang memungkinkan seluruh pihak tetap diberikan kesempatan untuk bekerja dan mengabdi bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Camat Fatuleu menegaskan bahwa penetapan tiga agenda penting—yakni LPJ Tahun Anggaran 2025, APBDes Tahun Anggaran 2026, serta penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2026—merupakan hasil dari kolaborasi yang solid antara pemerintah desa, perangkat desa, serta tim verifikasi kecamatan.

“Seluruh proses ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik. Kami dari tim verifikasi kecamatan telah berupaya maksimal dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Pemerintah desa tidak dapat bekerja sendiri tanpa sinergi yang kuat dengan seluruh perangkat. Kita adalah mitra kerja,” tegasnya.

Dalam konteks dinamika pengelolaan anggaran, ia juga menggarisbawahi bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh dimaknai sebagai hambatan struktural, melainkan sebagai tantangan yang harus dijawab dengan inovasi dan kedisiplinan dalam menjalankan regulasi.

“Kita memang dibatasi oleh efisiensi anggaran, tetapi itu bukan alasan untuk berhenti. Kita tetap bekerja sesuai aturan dan tetap berjalan. Justru di sinilah pentingnya kerja sama sebagai kekuatan utama,” lanjutnya dengan nada tegas dan reflektif.

Forum tersebut tidak hanya menjadi ruang formal untuk pengesahan dokumen administratif, tetapi juga menjadi wadah deliberatif dalam merumuskan arah pembangunan Desa Tolnaku ke depan.

Penetapan APBDes 2026 dipandang sebagai instrumen kebijakan yang akan menentukan prioritas pembangunan berbasis kebutuhan riil masyarakat, sekaligus memastikan keberlanjutan program-program strategis desa.

Selain itu, penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2026 menjadi bagian dari komitmen pemerintah desa dalam menjaga keberpihakan kepada kelompok rentan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran.

Dengan terselenggaranya forum ini, Desa Tolnaku menegaskan posisinya sebagai entitas pemerintahan desa yang terus berupaya membangun tata kelola yang akuntabel, partisipatif dan adaptif terhadap berbagai tantangan kebijakan, termasuk dalam kerangka efisiensi anggaran nasional.

Momentum ini sekaligus menjadi refleksi bahwa pembangunan desa bukan semata soal angka dan dokumen, melainkan tentang komitmen kolektif untuk merawat kepercayaan publik dan memastikan setiap kebijakan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.