KUPANG, BBC — Yosef Lede secara resmi meluncurkan inovasi Kampung Taat Pajak (KTP) sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bertempat di Kantor Bupati Kupang, Kamis (23/4/2026).
Peluncuran ini secara konseptual merepresentasikan afirmasi kebijakan fiskal daerah yang berorientasi pada penguatan partisipasi publik, keberlanjutan pembangunan, serta internalisasi kesadaran kolektif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai basis legitimasi pembangunan.
Dalam sambutannya, Bupati Kupang menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang atas inisiatif inovatif yang dinilai progresif dan strategis dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, yang dalam perspektif administrasi publik modern merupakan instrumen penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“program ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target pendapatan, namun lebih dari itu harus menjadi sarana edukasi dan transformasi mentalitas masyarakat agar memahami bahwa pajak adalah pilar utama pembangunan daerah. Dari pajaklah kita membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Kupang.” Ungkapnya.
Pernyataan tersebut secara substantif menegaskan bahwa arah kebijakan yang ditempuh tidak semata berfokus pada optimalisasi kuantitas penerimaan daerah, melainkan juga menitikberatkan pada dimensi kualitatif berupa rekonstruksi kesadaran sosial masyarakat terhadap pajak sebagai instrumen fundamental dalam siklus pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Bupati Kupang menegaskan bahwa inovasi Kampung Taat Pajak merupakan gerakan kolektif yang mengintegrasikan seluruh elemen pemerintahan, mulai dari tingkat daerah hingga desa dan kelurahan.
Dalam kerangka ini, desain kebijakan diarahkan pada optimalisasi sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta opsen pajak kendaraan bermotor sebagai sumber strategis Pendapatan Asli Daerah yang memiliki daya ungkit signifikan terhadap kemandirian fiskal.
“ saya juga mengapresiasi keterlibatan 24 Kecamatan, 17 Kelurahan dan 160 Desa dalam pelaksanaan program inovasi kampung taat pajak ini. Dan untuk semua Aparatur Sipil Negara untuk menjadi teladan yang baik jangan hanya menghimbau tetapi berikanlah contoh nyata dalam ketaatan membayar pajak sebagai wujud partisipasi aktif dalam membangun daerah”. Jelasnya.
Partisipasi lintas wilayah yang melibatkan 24 kecamatan, 17 kelurahan, dan 160 desa tersebut menunjukkan adanya konstruksi kebijakan yang bersifat inklusif, kolaboratif dan terintegrasi.
Dalam perspektif teoritik tata kelola pemerintahan, pendekatan ini selaras dengan prinsip good governance yang menekankan pada transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta sinergi antar pemangku kepentingan sebagai determinan utama keberhasilan implementasi kebijakan publik.
Pemerintah Kabupaten Kupang menaruh ekspektasi normatif dan operasional bahwa peluncuran program ini mampu memperkuat kohesi institusional serta komitmen kolektif dalam mendorong peningkatan penerimaan daerah secara berkelanjutan.
Optimalisasi PAD yang dihasilkan diharapkan dapat dialokasikan secara efektif, efisien dan berkeadilan untuk kepentingan publik, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan dasar, percepatan pembangunan infrastruktur, serta penguatan kesejahteraan masyarakat secara komprehensif.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Mateldius S. J. Sanam, jajaran pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, pimpinan Bank NTT Cabang Oelamasi, Kepala Samsat Wilayah Kabupaten Kupang, PJ. Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Kupang, serta para camat, lurah dan kepala desa yang mengikuti secara daring.
Dengan demikian, inovasi Kampung Taat Pajak tidak dapat diposisikan semata sebagai program administratif rutin, melainkan sebagai manifestasi kebijakan transformasional yang menempatkan pajak sebagai fondasi epistemik dan operasional dalam membangun kemandirian fiskal daerah serta memperkuat daya saing pembangunan Kabupaten Kupang dalam jangka panjang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
