KUPANG, BBC — Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang, I Made Suardana yang memberhentikan Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, akhirnya dipatahkan oleh putusan hukum.
Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang secara tegas menyatakan keputusan tersebut tidak sah, sekaligus menjadi koreksi yudisial yang keras terhadap praktik pengambilan keputusan administratif yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN Kupang dalam sidang perkara Nomor 36/G/2025/PTUN.KPG pada Jumat (6/3/2026).
Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik dalam waktu yang cukup panjang karena menyangkut integritas tata kelola administrasi di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Setelah melalui proses hukum yang tidak singkat, majelis hakim akhirnya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Martin Chrisani Liufeto terhadap Rektor IAKN Kupang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan batal Keputusan Rektor IAKN Kupang Nomor 497 Tahun 2025 tertanggal 30 Juli 2025 tentang pemberhentian Martin Chrisani Liufeto, M.Pd., dari jabatan Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.
Pengadilan tidak hanya membatalkan keputusan tersebut, tetapi juga memerintahkan pihak rektorat untuk mencabut secara resmi Surat Keputusan dimaksud serta mengembalikan Martin Liufeto ke jabatan semula sebagai Wakil Rektor II atau menempatkannya pada jabatan lain yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih jauh, majelis hakim juga memerintahkan pihak tergugat untuk memulihkan nama baik serta martabat penggugat yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan strategis di lingkungan kampus tersebut.
Putusan ini menegaskan bahwa setiap keputusan administratif yang diambil oleh pejabat publik harus berlandaskan pada prinsip legalitas, rasionalitas kebijakan, transparansi dan akuntabilitas, serta tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar prosedural yang sah.
Dalam putusan yang sama, pengadilan juga menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp424.000.
Putusan tersebut sekaligus menjadi preseden penting dalam praktik tata kelola administrasi di lingkungan perguruan tinggi negeri. Pengadilan menegaskan bahwa kewenangan pejabat publik, termasuk rektor sebagai pimpinan institusi pendidikan tinggi negeri, tidak bersifat absolut dan tetap berada dalam kerangka pengawasan hukum administrasi negara.
Setiap keputusan yang menyangkut jabatan publik harus tunduk pada norma hukum, mekanisme prosedural, serta prinsip-prinsip good governance.
Kasus ini sebelumnya mencuat ke ruang publik setelah tiga pejabat di lingkungan IAKN Kupang secara tiba-tiba menerima Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan mereka pada Rabu (30/7/2025).
Keputusan tersebut memicu polemik luas di kalangan akademisi karena dinilai tidak disertai penjelasan yang memadai serta tidak melalui mekanisme administrasi yang transparan.
Tiga pejabat yang diberhentikan saat itu yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Martin Ch. Liufeto, M.Pd., Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Marla Marisa Djami, serta Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen Yenry A. Pellondou.
Pemberhentian tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di lingkungan akademik karena dianggap tidak memenuhi standar tata kelola kelembagaan yang akuntabel sebagaimana diatur dalam sistem administrasi perguruan tinggi negeri.
Martin Liufeto pada saat itu mengaku terkejut ketika menerima Surat Keputusan pemberhentian tersebut. Ia menilai proses pemberhentian dilakukan tanpa adanya klarifikasi, tanpa evaluasi kinerja, serta tanpa mekanisme pembelaan diri yang semestinya menjadi bagian dari prosedur administratif yang adil.
“SK itu sangat mengejutkan kami. Tidak ada klarifikasi, tidak ada alasan yang disampaikan dan tidak melalui prosedur yang semestinya. Yang dilampirkan hanya nota dinas dari rektor kepada Kepala Biro Administrasi tertanggal 23 Juli,” ujar Martin
kepada wartawan di lobi kampus IAKN Kupang, Rabu (30/7/2025).
Ia juga menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam aspek administrasi penerbitan surat keputusan tersebut.
“Surat itu hanya ditandatangani oleh rektor, padahal secara administratif seharusnya melibatkan pejabat lain yang berwenang dalam proses tata kelola administrasi kelembagaan,” ujarnya.
Putusan PTUN Kupang ini secara substantif menegaskan bahwa setiap tindakan administratif dalam lembaga pemerintahan, termasuk perguruan tinggi negeri, harus dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum yang sah, rasionalitas kebijakan, serta prinsip tata kelola yang akuntabel.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak hanya memulihkan kedudukan hukum penggugat, tetapi juga menjadi pengingat yang kuat bahwa kewenangan jabatan publik tidak dapat dijalankan secara sepihak tanpa menghormati norma hukum administrasi negara yang berlaku.
Di atas semua itu, hukum kembali menegaskan posisinya sebagai instrumen pengawas kekuasaan agar setiap kewenangan publik tetap berada dalam koridor keadilan dan kepastian hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
